1.652 Napi di Sulteng dapat remisi Idul Fitri

ANTARA - Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pada tahun ini, sebanyak 1.652 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah menerima remisi Idul Fitri 2021. (Rangga Musabar/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)