Minimal 179.825 Dukungan Bagi Calon Perseorangan

(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara menetapkan 179.825 pemilih dengan persebaran 9 dari 17 kabupaten, sebagai syarat minimal jumlah dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada Gubernur 2018. Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pemilih dalam DPT Pemilu terdahulu.