Supaya Barang Bukti tidak Disalahgunakan

(Antara)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara BNNP Sultra, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 99,47 gram hasil penangkapan 31 oktober lalu di Bandara Haluoleo Kendari. Dengan menyisihkan 10 gram untuk penyidikan, pemusnahan ini dimaksudkan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.