Imigrasi Palu Deportasi 20 WNA

(Antara) - Kurun waktu Januari hingga Desember 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Palu telah  mendeportasi dua puluh Warga Negara Asing yang didominasi oleh warga Tiongkok. Puluhan WNA itu telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian  RI.  Jumlah  WNA yang telah dideportasi itu meningkat dari tahun sebelumnya.