Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menekankan kebijakan mengenai pelaksanaan ujian nasional (UN) yang akan diputuskan dalam rapat terbatas Selasa ini jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa-siswi di Tanah Air yang seharusnya mengikuti tes kelulusan melalui UN pada akhir Maret dan April 2020 ini.
Saat membuka Rapat Terbatas mengenai Kebijakan UN 2020 melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden mengatakan perlu ada kebijakan mengenai pelaksanaan UN pada Maret-April 2020 ini, karena saat ini peserta didik sedang menjalani kegiatan belajar di rumah untuk menghindari penularan COVID-19.
“Situasi ini membawa dampak kepada rencana UN di 2020. Ada 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air,” ujar dia.
Adapun berdasarkan jadwal sebelumnya, pelaksanaan UN tingkat SMA/MA akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 2 April 2020, sedangkan SMP/MTs mulai 20 hingga 23 April.
Kepala Negara mengatakan saat ini terdapat tiga opsi untuk menentukan kebijakan UN. Pertama, kebijakan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan UN. Kedua, kebijakan untuk menunda pelaksanaan UN. Terakhir, ketiga, kebijakan untuk meniadakan UN secara keseluruhan.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti UN yang diadakan,” ujarnya.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebelumnya meminta pemerintah menghapus pelaksanaan ujian nasional (UN) di tingkat SMA/MA, dan SMP/MTs untuk melindungi peserta didik dari penularan COVID-19.
"Hal ini mengingat wabah COVID-19 yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika memaksakan pelaksanaan UN pada tahun ini," kata Syaiful Huda di Jakarta, Senin (23/3).
Syaiful memperkirakan pada tanggal pelaksanaan UN, persebaran COVID-19 di Tanah Air masih tinggi sehingga berisiko bagi peserta didik.
"Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah COVID-19 dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja," katanya menandaskan.
Huda mengatakan hal itu sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, bahwa UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.