Palu (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso akan menerapkan denda Rp50 -200 ribu bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu tidak memakai masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan mulai 1 Oktober 2020.

"Kami barusan selesai rapat dengan unsur Muspida, keputusan denda itu nanti akan disosialisasikan mulai besok hingga 1 Oktober," ujar Wabup Poso, Samsuri, usai memimpin rapat di Kantor Bupati Poso, Jumat.

Dia katakan, sosialisasi denda itu merupakan keputusan dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2020, tentang protokol kesehatan. Surat Keputusan denda itu, untuk mendukung disiplin protokol kesehatan, dengan melihat masyarakat yang masih kurang disiplin dalam penggunaan masker serta tempat yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.

Dalam keputusan itu, untuk denda tidak menggunakan masker senilai Rp50 ribu per individu. Sementara untuk Rp200 ribu akan diterapkan bagi yang tidak memiliki fasilitas tempat cuci tangan, seperti, toko, bank, usaha makanan atau usaha yang bisa tempat berkumpul orang banyak dan pesta perkawinan atau sejenisnya.

"Dan jika ditemukan dalam acara ada pelanggaran, maka pihak penyelenggara yang akan bertanggung jawab, untuk membayar denda," tuturnya.

Sementara keputusan denda Rp 200 ribu yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, belum berlaku bagi rumah-rumah pribadi.

Surat keputusan denda itu, sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan menggunakan medsos, surat edaran Bupati ke kecamatan, kelurahan dan desa, spanduk, stiker serta baliho.


Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024