Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menegaskan debitur pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bermasalah yang terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Sulteng tidak akan menerima bantuan restrukturisasi kredit.

"Jika debitur tidak lancar membayar cicilan kreditnya sebelum pandemi COVID-19 maka dia tidak bisa mendapat bantuan kelonggaran atau relaksasi berupa restrukturisasi kredit," katanya dalam web seminar (webinar) Business Matching Bersama Industri Jasa Keuangan dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulteng di Kota Palu, Kamis.

Sebab, kata Gamal, restrukturisasi kredit seyogyanya diberikan hanya kepada debitur yang patuh membayar cicilan kreditnya namun karena pandemi COVID-19 mengakibatkan sumber usaha atau pendapatannya terganggu bahkan terpuruk sehingga berdampak pada kelancaran membayar cicilan kreditnya.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan para debitur terdampak COVID-19 terbantu sehingga usaha yang ia tekuni dapat kembali bangkit dan pendapatnya pun kembali meningkat.

"Untuk membantu debitur pelaku UMKM dan debitur lainnya dalam menunjang kegiatan ekonominya. Per 31 Oktober, OJK telah merestrukturisasi kredit 107.895 debitur terdampak COVID-19 di Sulteng,"ujarnya.

Dengan rincian bank umum sebanyak 40.565 debitur dengan total baki debit sebanyak Rp2,5 triliun, 270 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng dengan total baki debit Rp28,99 miliar, 619 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sulteng dengan total baki debit sebanyak Rp42,85 miliar.

Kemudian 65.697 debitur perusahaan pembiayaan dengan total baki debit sebanyak Rp2,4 triliun dan 744 debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya dengan total baki debit sebanyak Rp28,47 miliar.

"Debitur yang merupakan pelaku UMKM merasa terbantu dengan adanya restrukturisasi kredit yang diberikan oleh OJK. Kelonggaran kredit ini bisa membantu meringankan para pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,"ucapnya.

Kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 yang rencananya berlaku sampai 31 Maret 2021.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024