DPR RI Akan Sahkan Perppu Pilkada Dan Pemda
Selasa, 20 Januari 2015 14:55 WIB
Gedung DPR (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengesahkan dua rancangan Undang-Undang dalam dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.
Adapun dua RUU yang akan disahkan menjadi UU adalah:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) target="_blank"> tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
2. Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
"Insya Allah, dua RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI, yang juga akan menjadi pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi II DPR RI kemarin telah menyepakati kedua RUU tersebut. "Kita di Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut," kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman.(skd)
Adapun dua RUU yang akan disahkan menjadi UU adalah:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) target="_blank"> tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
2. Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
"Insya Allah, dua RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI, yang juga akan menjadi pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi II DPR RI kemarin telah menyepakati kedua RUU tersebut. "Kita di Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut," kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman.(skd)
Pewarta : Zul Sikumbang
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan
29 September 2026 14:15 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kantor Berita ANTARA tetap dampingi keluarga Bagus Khoirunas meski pencarian usai
19 September 2026 8:16 WIB