Dubai (ANTARA) - Uni Emirat Arab (UAE) memberlakukan undang-undang hasil revisi yang memperbolehkan pemerintah memberi status kewarganegaraan kepada para investor dan kalangan profesional, termasuk di antaranya ilmuwan, dokter beserta keluarga mereka, kata Wakil Presiden UAE Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Sabtu.

"Kabinet UAE, pengadilan di masing-masing wilayah, dan dewan eksekutif akan menominasikan calon yang mereka anggap pantas mendapatkan kewarganegaraan sesuai dengan serangkaian kriteria yang berlaku," kata Sheikh Mohammed, yang juga menjabat sebagai penguasa Dubai, sebagaimana dikutip dari unggahannya di media sosial Twitter.

"Undang-undang (yang baru, red) mengizinkan pemegang paspor UAE mempertahankan status kewarganegaraannya yang lama," kata Sheikh Mohammed menambahkan.

Sejauh ini belum jelas apakah para penerima paspor UAE itu akan mendapatkan jaminan kesehatan dan pelindungan sosial dari pemerintah. UAE menghabiskan miliaran dolar AS tiap tahunnya untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan, bantuan kredit rumah, dan pinjaman untuk kurang lebih 1,4 juta penduduknya.

Warga asing di UAE umumnya memperpanjang visa, tetapi hanya berlaku untuk beberapa tahun sesuai dengan kontrak kerja mereka di negara tersebut. Otoritas setempat dalam beberapa waktu terakhir memperbarui kebijakan pembaruan visa yang lebih fleksibel.

Pemerintah UAE juga menawarkan izin tinggal yang lebih lama untuk beberapa tipe investor, mahasiswa, dan kalangan profesional.

UAE tahun lalu juga memperpanjang sistem visa "emas"-nya, yang memberikan izin tinggal di UAE selama 10 tahun untuk beberapa ahli, lulusan jurusan tertentu, dan pihak lain.

Sektor ekonomi di UAE, yang bergantung erat pada produksi minyak dan gas, ikut terdampak oleh pandemi COVID-19. Turunnya harga minyak dunia menyebabkan puluhan ribu ekspatriat keluar dari negara itu.

Sumber: Reuters
 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024