Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengemukakan kepada camat dan kepala-kepala desa di kabupaten tersebut bahwa anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
"Sejak UU Desa lahir dan menjadikan desa memiliki otoritas mengelola keuangan sendiri. Hal ini tentu bisa bermakna positif, namun jika disalahartikan, justru memberi dampak destruktif," ucap Amirudin Rauf di Buol, Kamis.
Amirudin Rauf menilai bahwa Undang-Undang Desa memiliki semangat agar kesejahteraan dapat dimulai dan dibangun dari desa.
Oleh sebab itu, kata dia, UU Desa mengatur tentang alokasi anggaran yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.
"Filosofinya, desa adalah sel-nya Negara, di mana sel ini yang membentuk tubuh yang bernama negara," ujarnya.
Bupati juga menguraikan bahwa berdasarkan data BPS disparitas kemiskinan antara desa dan kota masih tinggi. Tercatat pada tahun 2020, persentase kemiskinan kota sebesar 6,56 persen. Sementara, persentase penduduk miskin pedesaan mencapai 12,6 persen.
"Kondisi ketimpangan inilah yang menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi lahirnya UU Desa," sebutnya.
Bupati Buol menyampaikan roh dan semangat lahirnya Undang-Undang Desa ini harus dipahami, dimengerti dan dihayati dan serta dilaksanakan agar tujuan lahirnya UU tersebut untuk kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
"Aktivitas ekonomi rakyat sangat ditentukan oleh uang yang beredar. Bahwa jumlah uang yang beredar harus dijaga kestabilannya agar tidak berdampak pada buruk bagi perekonomian. Tujuannya, uang yang beredar di desa, dapat mendorong peningkatan kesejahteraan, bukan justru keluar dari desa sehingga tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak terkait utamanya desa untuk memanfaatkan Dana Desa sebaik mungkin, misalnya untuk menopang kegiatan pertanian, perikanan dan peternakan warga.
"Dana Desa bisa digunakan untuk membangun ekonomi masyarakat dari sektor pertanian, dari sektor perikanan dan peternakan," sebutnya.
"Sejak UU Desa lahir dan menjadikan desa memiliki otoritas mengelola keuangan sendiri. Hal ini tentu bisa bermakna positif, namun jika disalahartikan, justru memberi dampak destruktif," ucap Amirudin Rauf di Buol, Kamis.
Amirudin Rauf menilai bahwa Undang-Undang Desa memiliki semangat agar kesejahteraan dapat dimulai dan dibangun dari desa.
Oleh sebab itu, kata dia, UU Desa mengatur tentang alokasi anggaran yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.
"Filosofinya, desa adalah sel-nya Negara, di mana sel ini yang membentuk tubuh yang bernama negara," ujarnya.
Bupati juga menguraikan bahwa berdasarkan data BPS disparitas kemiskinan antara desa dan kota masih tinggi. Tercatat pada tahun 2020, persentase kemiskinan kota sebesar 6,56 persen. Sementara, persentase penduduk miskin pedesaan mencapai 12,6 persen.
"Kondisi ketimpangan inilah yang menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi lahirnya UU Desa," sebutnya.
Bupati Buol menyampaikan roh dan semangat lahirnya Undang-Undang Desa ini harus dipahami, dimengerti dan dihayati dan serta dilaksanakan agar tujuan lahirnya UU tersebut untuk kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
"Aktivitas ekonomi rakyat sangat ditentukan oleh uang yang beredar. Bahwa jumlah uang yang beredar harus dijaga kestabilannya agar tidak berdampak pada buruk bagi perekonomian. Tujuannya, uang yang beredar di desa, dapat mendorong peningkatan kesejahteraan, bukan justru keluar dari desa sehingga tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak terkait utamanya desa untuk memanfaatkan Dana Desa sebaik mungkin, misalnya untuk menopang kegiatan pertanian, perikanan dan peternakan warga.
"Dana Desa bisa digunakan untuk membangun ekonomi masyarakat dari sektor pertanian, dari sektor perikanan dan peternakan," sebutnya.