Seoul (ANTARA) - Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in memerintahkan pejabatnya untuk mengeksplorasi pengajuan petisi ke pengadilan internasional atas keputusan Jepang untuk membuang air dari stasiun nuklir Fukushima ke laut.

Jepang, pada Selasa (13/4), mengumumkan rencana untuk melepaskan lebih dari 1 juta ton air yang terkontaminasi radioaktif dari pabrik yang lumpuh akibat gempa bumi dan tsunami 2011 di Fukushima, dimulai dalam waktu sekitar dua tahun setelah menyaringnya untuk menghilangkan isotop berbahaya.

Korsel memprotes keras keputusan tersebut dengan memanggil Duta Besar Jepang di Seoul Koichi Aiboshi dan mengadakan pertemuan darurat antarlembaga guna menyusun langkah tanggapan.

Presiden Moon, pada pertemuan terpisah pada Rabu, menyerukan perlunya mencari cara untuk mengadukan langkah Jepang ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, termasuk mengajukan perintah, kata juru bicaranya Kang Min-seok dalam sebuah pengarahan media.

Moon juga menyatakan keprihatinan tentang keputusan tersebut ketika Aiboshi menyerahkan surat-surat kepercayaan, setelah tiba di Korsel pada Februari untuk jabatan duta besar.

"Saya tidak bisa tidak mengatakan bahwa ada banyak kekhawatiran di sini tentang keputusan sebagai negara yang secara geologis paling dekat dan berbagi laut dengan Jepang," kata Moon, yang meminta Aiboshi untuk menyampaikan kekhawatiran tersebut ke Tokyo, menurut Kang.

Serangkaian protes terhadap langkah politisi, pejabat lokal, nelayan, dan aktivis lingkungan berlangsung di Korsel pada Rabu, termasuk di depan Kedutaan Besar Jepang di Seoul dan konsulat di kota pelabuhan Busan dan di Pulau Jeju.

Sebuah koalisi dari 25 organisasi perikanan melakukan unjuk rasa dan menyampaikan protes tertulis kepada kedutaan, mendesak Tokyo untuk mencabut keputusan tersebut dan Seoul untuk melarang impor perikanan Jepang.

"Industri kami sedang mengalami kerusakan yang memusnahkan, hanya dengan kekhawatiran orang-orang tentang kemungkinan kontaminasi radioaktif pada produk laut," kata koalisi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Oposisi kecil progresif Partai Keadilan dan sekitar 30 kelompok anti nuklir dan lingkungan menyebut langkah Jepang sebagai "terorisme nuklir". Kelompok itu mengatakan mereka telah mengirimi kedutaan Jepang daftar tanda tangan lebih dari 64.000 orang dari 86 negara, yang menentang langkah pembuangan air radioaktif tersebut.

Sumber: Reuters
 

Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024