Parigi Moutong, Sulteng (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sonny Tandra meminta pemerintah provinsi setempat untuk menindak secara tegas seluruh kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu, termasuk PETI yang beraktivitas ilegal di Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
"Kami minta semua pihak agar menindak tegas semua PETI di daerah ini karena dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran sangat besar dari adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, dan sangat merugikan masyarakat," ucap Sonny Tandra di Parigi Moutong, Kamis.
.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk menindak tegas kegiatan pertambangan tanpa izin yang ada di wilayah Sulteng.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah agar kegiatan pertambangan tanpa izin itu dapat dilegalkan dengan mengubah statusnya menjadi kawasan pertambangan rakyat.
"Tetapi kami harapkan pemerintah dapat mendorong pada pengelolaan tambang rakyat dengan memberikan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulteng Rusli Palabbi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sulteng termasuk di Bolano Lambunu agar dihentikan.
"Saya tegaskan agar PETI dihentikan, kalau tidak dihentikan akan mengancam sawah petani seluas 2.700 hektare untuk tidak berproduksi," sebutnya.
Rusli Palabbi bersama Kepala Dinas Perzinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Sulteng, Ketua Komisi III DPRD Sulteng dan Wakil Bupati Parigi Moutong melakukan kunjungan ke Desa Kota Nagaya, Kamis, untuk melihat langsung kegiatan PETI tersebut serta dampak yang ditimbulkannya.
"Kunjungan kita melihat aktivitas pertambangan emas ini, dan saat ini dampaknya sangat besar terhadap lahan sawah, sehingga para petani tidak bisa lagi menanam. Kalau seperti ini dampak terbesar sudah dirasakan masyarakat," ungkap Rusli Palabbi.
"Kami minta semua pihak agar menindak tegas semua PETI di daerah ini karena dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran sangat besar dari adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, dan sangat merugikan masyarakat," ucap Sonny Tandra di Parigi Moutong, Kamis.
.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk menindak tegas kegiatan pertambangan tanpa izin yang ada di wilayah Sulteng.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah agar kegiatan pertambangan tanpa izin itu dapat dilegalkan dengan mengubah statusnya menjadi kawasan pertambangan rakyat.
"Tetapi kami harapkan pemerintah dapat mendorong pada pengelolaan tambang rakyat dengan memberikan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulteng Rusli Palabbi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sulteng termasuk di Bolano Lambunu agar dihentikan.
"Saya tegaskan agar PETI dihentikan, kalau tidak dihentikan akan mengancam sawah petani seluas 2.700 hektare untuk tidak berproduksi," sebutnya.
Rusli Palabbi bersama Kepala Dinas Perzinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Sulteng, Ketua Komisi III DPRD Sulteng dan Wakil Bupati Parigi Moutong melakukan kunjungan ke Desa Kota Nagaya, Kamis, untuk melihat langsung kegiatan PETI tersebut serta dampak yang ditimbulkannya.
"Kunjungan kita melihat aktivitas pertambangan emas ini, dan saat ini dampaknya sangat besar terhadap lahan sawah, sehingga para petani tidak bisa lagi menanam. Kalau seperti ini dampak terbesar sudah dirasakan masyarakat," ungkap Rusli Palabbi.