Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu.
"Belum monitor," kata Argo.
Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu.
"Belum monitor," kata Argo.
Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).