Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan permasalahan keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2021.
Permasalahan keuangan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2021 yang disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Dori Santosa secara virtual dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng di Kota Palu, Selasa.
"BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain pertama, kelemahan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),"katanya.
Di antaranya, terdapat kendaraan yang belum diatur tarifnya, pendapatan PKB tidak sesuai dengan tarif yang berlaku, dan penetapan PKB atas tunggakan tahun pajak sebelum tahun 2020 tidak berdasarkan tarif pada tahun tunggakan berkenaan namun sesuai tarif terakhir.
"Dua, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Tiga, Dori menyatakan pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan, yaitu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan.
Empat, realisasi belanja dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Madani di Kota Palu melebihi anggaran.
"Kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diantaranya barang inventaris belum dilabel, Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, aset tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang belum lengkap," terangnya.
Meski menemukan beberapa permasalahan keuangan, Dori menyatakan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020 tersebut.
Berdasarkan Pasal 20 Undang– Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemprov Sulteng untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: BPK temukan permasalah keuangan di lima kabupaten di Sulteng