Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (AP) selama 30 hari ke depan.

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

"Tim penyidik pada hari Kamis (1/7) berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ipi mengatakan bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk terus melengkapi pemberkasan perkara tersangka Angin.



KPK pada hari Selasa (4/5) telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima adalah Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun perinciannya, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.



Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3.000.000 dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024