Jakarta (ANTARA) - Tidak hanya menyenangkan, bermain pun banyak memiliki manfaat untuk melatih ketangkasan, fokus, dan kreativitas. Namun, sejak pandemi berlangsung, membuat anak-anak harus sekolah dan bermain dari rumah. Semua kegiatan pun dilakukan secara online.

Bagi sebagian orang tua, mungkin menemui kendala tersendiri karena anak-anak memiliki energi yang besar, namun mereka harus menghadapi keterbatasan ruang gerak.

Ketika durasi pandemi, yang berkepanjangan belum tampak ujungnya, boleh jadi akan membuat anak merasa bosan. Tentu saja, mereka bisa bosan karena sudah memendam rindu yang sangat lama untuk bisa bercengkerama bersama guru dan teman-teman yang biasa ditemuinya di sekolah maupun lingkungan sekitar rumah.

Oleh karena itu, anak-anak membutuhkan kegiatan yang dapat membuat mereka tertarik untuk dapat mengusir rasa bosan. Hal ini diperlukan karena emosi anak juga akan lebih stabil ketika mereka mempunyai banyak kegiatan yang harus dilakukan.

Permainan berwujud kotak kaca yang di dalamnya menampilkan mesin capit dan boneka atau biasa disebut permainan capit boneka adalah permainan yang seringkali menjadi ikon atau hampir pasti selalu ada di tempat-tempat hiburan.

Kini, bahkan keberadaannya mulai menjamur hingga ke desa, sehingga makin mudah diakses masyarakat, khususnya anak-anak yang tak perlu lagi harus ke tempat hiburan khusus seperti taman bermain yang biasa tersedia di mal-mal.

Cara bermainnya memang hanya memasukkan koin, kemudian gagang pengendali yang berfungsi mengarahkan capitan yang berada di bagian atas kotak kaca digerakkan sesuai dengan posisi terbaik letak boneka yang diinginkan. Jika sudah pas, tekan tombol lalu capitan akan mulai turun dan mencapit boneka. Jika beruntung, boneka akan terangkat dan menjadi milik sang pemain.

Meskipun, mesin capit ditata sedemikian rupa agar pemain sulit untuk mendapatkan boneka, namun jangankan anak kecil, orang dewasa yang gemar bermain permainan mengambil boneka di dalam kotak kaca dengan bantuan sebuah pencapit ini ternyata cukup banyak dijumpai.

Bagi Anda yang pernah bermain atau paling tidak melihat permainan capit boneka di mal-mal, setidaknya akan menjumpai beberapa anak maupun orang dewasa yang menunjukkan guratan wajah sedih sebagai ekspresi kekecewaan setelah mereka bermain karena sangat jarang yang berhasil mendapatkan boneka yang diincarnya, meskipun telah berulang kali memasukkan koin ke dalam mesin.

Seandainya ada yang pernah berhasil, rasanya hanya segelintir orang saja yang mampu mendapat boneka dari mesin permainan itu. Sehingga, sebagian orang akan berpikir bahwa bermain capit boneka harus punya keterampilan khusus atau kalau tidak memang hanya karena keberuntungan atau untung-untungan saja.

Mengapa bisa demikian? Sebenarnya mesin pencapit boneka yang ada di mal-mal dan sekarang banyak dijumpai di desa-desa memang sudah dibuat sulit untuk dimenangkan.

Ini akan membuat orang yang bermain semakin penasaran dan ketagihan untuk kembali membeli koin dan memasukkannya ke mesin capit boneka, meskipun mereka tahu bahwa kemungkinan mendapatkan boneka yang diincarnya hanyalah karena untung-untungan atau memanfaatkan peluang belaka.

Sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung. Sebagaimana diterangkan dalam penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dapat diduga termasuk dalam definisi skema bisnis piramida yang dilarang.

Ada pula skema lain yang juga harus diwaspadai karena tergolong skema bisnis yang dilarang, yakni bisnis dengan skema ponzi. Skema piramida erat kaitan dengan skema ponzi. Namun skema ponzi tidak diatur oleh hukum Indonesia, sehingga tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU 7/2014.

Skema ponzi dan skema piramida sebenarnya memiliki kesamaan, yakni sama-sama mengumpulkan uang masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan. Perbedaannya dalam skema ponzi, penyelenggara bisnis tidak memiliki produk berwujud barang sebagai kamuflase untuk menarik minat peserta. Peserta hanya diminta menanamkan sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh keuntungan yang pasti besar dalam waktu singkat dari investasi tersebut.

Lain ladang lain belalang, meskipun permainan mesin capit boneka yang memang bukan tergolong kegiatan bisnis piramida atau ponzi karena dalam sistem permainan capit boneka tidak melakukan perekrutan mitra usaha terutama untuk menyetorkan sejumlah uang agar bisa bergabung sehingga mendapatkan imbal hasil yang besar dalam waktu singkat.

Namun sejatinya, ada kesamaan kriteria yang identik antara bisnis skema piramida dengan sistem yang digunakan pada permainan mesin capit boneka sehingga dapat diduga memiliki bahaya laten ponzi.

Yakni pada jual beli peluang, dimana mesin capit boneka yang memang di desain khusus agar pemain kesulitan mendapatkan boneka yang diincarnya, adalah cara yang dipilih agar secara psikologis hal ini akan meningkatkan rasa penasaran yang semakin tinggi untuk mempengaruhi keputusan sang pemain kembali memasukkan koin berulang kali ke dalam mesin.

Hal ini sangat mirip dengan bisnis skema ponzi, dimana peserta akan diminta untuk terus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin meningkat.

Walaupun tidak ada iming-iming akan mendapatkan nilai investasi atas koin yang telah dimasukkan, namun kesamaan ciri ini harusnya menjadikan kita makin meningkatkan kewaspadaan akan bahaya laten bisnis ponzi khususnya terhadap kesehatan mental anak-anak yang akan melekat dalam memori mereka hingga dewasa nanti.

Sebab saat pemain telah berulang kali memasukkan koin untuk bermain capit boneka namun tak jua mendapatkan boneka yang diincarnya, ini berarti telah menjadikan koin (uang) yang dimilikinya sebagai taruhan.

Apalagi jika jumlah koin yang telah masuk ke mesin cukup banyak, maka si pemain biasanya akan dilanda rasa khawatir dan takut ataupun tertekan ketika kalah dan tanpa disadarinya mungkin ia telah mengalami depresi.

Anak-anak dengan kecanduan bermain permainan yang mengandung unsur taruhan/judi berpotensi melakukan tindakan ekstrim di waktu dewasa kelak seperti mencuri, mengambil hutang besar, atau cara putus asa lainnya agar bisa mendapatkan uang untuk kembali bermain pada permainan mesin capit boneka yang mengandung unsur taruhan ini.

Dalam penelitian yang diterbitkan di jurnal Translational Psychiatry. Hidehiko Takahashi, peneliti dari Kyoto University mengatakan bahwa kecanduan judi adalah bentuk gangguan jiwa yang membuat seseorang gemar mengambil keputusan berisiko tinggi meskipun hasilnya merugikan diri sendiri.

Hasil penelitian Takahashi menyebut pejudi lebih sering mengambil keputusan yang berisiko. Hal ini dikarenakan kemampuan mereka untuk menilai untung-rugi suatu hal sangat rendah, yang berujung pada kecenderungan untuk mencoba peruntungan.

Hasil penelitian Takahashi ini makin menegaskan bahwa kebiasaan mempertaruhkan koin ke dalam mesin capit boneka untuk mencoba peruntungan mendapatkan boneka sebenarnya bukan untuk mencari kepuasan dalam bermain, namun menunjukkan kepada kita bahwa seorang pemain yang kecanduan ini justru memiliki kemampuan yang buruk untuk bisa menilai dan mengenali suatu risiko.

Lalu, adakah solusinya agar anak-anak dan orang dewasa dapat tetap bermain permainan mesin capit boneka tanpa harus terkena bahaya laten ponzi bin judi ini?
 

Solusi Aman Bermain Capit Boneka

Mesin capit boneka hanyalah alat yang digunakan untuk menjalankan bisnis, sedangkan bisnis sejatinya adalah untuk mencari keuntungan. Untuk itu, skema permainannya yang harus dibenahi sehingga harapan agar anak-anak tak lagi bosan karena ada kegiatan yang menarik bagi mereka tetap dapat dicapai.

Pembenahannya adalah dengan adanya kepastian terhadap barang yang akan didapatkan pemain atas sejumlah koin yang dimasukkan ke dalam mesin. Oleh karena itu, implementasi teknis yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah ketentuan permainan mesin capit boneka dengan contoh sebagai berikut :

Katakanlah harga beli satu boneka senilai Rp30 ribu, biaya beban listrik mesin capit dihitung per boneka senilai Rp5 ribu, dan keuntungan untuk mitra dan atau pemilik mesin boneka diasumsikan senilai Rp5 ribu per boneka.

Jika satu koin untuk bisa bermain mesin capit boneka adalah senilai seribu rupiah, maka pemain diberikan kesempatan bermain capit boneka paling banyak sejumlah empat puluh kali dengan cara membayar sejumlah Rp40 ribu.

Ketentuan berikutnya adalah apabila hingga empat puluh kali bermain tidak juga berhasil mendapatkan boneka yang disepakati sebelumnya, maka pemilik mesin capit boneka tetap wajib menyerahkan satu buah boneka kepada pemain.

Seandainya baru sepuluh kali memasukkan koin namun sudah berhasil mendapatkan boneka, maka boneka tetap sah menjadi milik pemain.

Kemudian sisa jatah tiga puluh koin tetap masih bisa digunakan untuk bermain capit boneka. Namun, bila berhasil mendapatkan boneka lagi, maka pemain hanya diberikan pilihan untuk memilih boneka yang lama atau yang baru saja berhasil kembali diambilnya.

Pada prinsipnya, sebenarnya mekanisme ini menunjukkan bahwa uang senilai Rp40 ribu yang disetorkan kepada pemilik mesin capit boneka memang berlaku hanya untuk pembelian satu buah boneka saja.

Dengan adanya kepastian mendapatkan barang bagi pemain yang telah membayarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu, menjadikan permainan mesin capit boneka tidak lagi dapat disebut dengan berjualan peluang karena sudah tidak ada lagi koin (uang) yang menjadi taruhan untuk bisa mendapatkan boneka yang diinginkan.

*) Baratadewa Sakti P adalah Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM Shafa Consulting


Pewarta : Baratadewa Sakti P *)
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024