Luwuk, Banggai (ANTARA) - Polisi membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau di Luwuk, Kamis.
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Syukri.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau di Luwuk, Kamis.
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Syukri.