Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyalurkan dana perdana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp57,69 miliar atau 527 unit rumah subsidi pada tahun 2022.
"Sebanyak 527 unit rumah melalui bantuan pembiayaan perumahan FLPP pertama kali disalurkan di tahun 2022 pada Rabu (23/2) dengan nilai mencapai Rp57,69 miliar atau 0,26 persen dari target penyaluran yang ditentukan. Penyaluran dana FLPP perdana ini melalui Bank BTN Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Nagari," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam penyaluran dana FLPP, Adi Setianto mengingatkan kepada Bank Penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan, yaitu pemenuhan administrasi Surat Pernyataan Verifikasi KPR Sejahtera dan pemenuhan ketentuan KPR Sejahtera.
BP Tapera meminta Bank Penyalur untuk memastikan kebenaran atas Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pengkaji Teknis, Pengawas Konstruksi, atau Manajemen Konstruksi tentang kelaikan fungsi bangunan rumah.
“Ini sesuai dengan lampiran pada berkas Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara BP Tapera dengan Bank Penyalur pada Perjanjian Kerjasama Penyaluran FLPP Tahun 2022 yang telah ditandatangani akhir tahun lalu,” kata Adi Setianto.
Menggeliatnya minat masyarakat terhadap program FLPP terlihat dari data pengajuan pencairan FLPP di BP Tapera yang pada 23 Februari 2022 sudah mencapai 9.013 unit rumah KPR Sejahtera FLPP senilai Rp994,3 Miliar. Tercatat sejak tahun 2010 hingga per 23 Februari 2022 adalah sebanyak 944.106 unit rumah senilai Rp 75,23 triliun.
Pemerintah telah memberikan izin penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP tahun 2022 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Ketua Komite Investasi Pemerintah pada tanggal 17 Februari 2022 lalu.
Sesuai dengan isi surat, Kementerian Keuangan RI menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh BP Tapera sebanyak 200.000 ribu unit kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 Triliun dengan mekanisme dan besaran pencairannya disesuaikan dengan kinerja penyaluran dan jadwal waktu yang telah disusun.
Seperti yang kita ketahui bersama, BP Tapera telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) sejak 22 Desember 2021 lalu untuk mengelola dana FLPP. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyampaikan bahwa BP Tapera dalam pengelolaan dana investasi tersebut akan memastikan penyaluran FLPP dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan monitoring evaluasi kinerja yang efektif.
Dalam menyalurkan dana FLPP BP Tapera pada tahun 2022 bekerjasama dengan 39 Bank Penyalur yang terdiri dari 8 Bank Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah baik Konvensional maupun Syariah. Bank Nasional tersebut antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.
Sedangkan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, dan BPD Jawa Barat dan Banten.
"Sebanyak 527 unit rumah melalui bantuan pembiayaan perumahan FLPP pertama kali disalurkan di tahun 2022 pada Rabu (23/2) dengan nilai mencapai Rp57,69 miliar atau 0,26 persen dari target penyaluran yang ditentukan. Penyaluran dana FLPP perdana ini melalui Bank BTN Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Nagari," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam penyaluran dana FLPP, Adi Setianto mengingatkan kepada Bank Penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan, yaitu pemenuhan administrasi Surat Pernyataan Verifikasi KPR Sejahtera dan pemenuhan ketentuan KPR Sejahtera.
BP Tapera meminta Bank Penyalur untuk memastikan kebenaran atas Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pengkaji Teknis, Pengawas Konstruksi, atau Manajemen Konstruksi tentang kelaikan fungsi bangunan rumah.
“Ini sesuai dengan lampiran pada berkas Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara BP Tapera dengan Bank Penyalur pada Perjanjian Kerjasama Penyaluran FLPP Tahun 2022 yang telah ditandatangani akhir tahun lalu,” kata Adi Setianto.
Menggeliatnya minat masyarakat terhadap program FLPP terlihat dari data pengajuan pencairan FLPP di BP Tapera yang pada 23 Februari 2022 sudah mencapai 9.013 unit rumah KPR Sejahtera FLPP senilai Rp994,3 Miliar. Tercatat sejak tahun 2010 hingga per 23 Februari 2022 adalah sebanyak 944.106 unit rumah senilai Rp 75,23 triliun.
Pemerintah telah memberikan izin penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP tahun 2022 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Ketua Komite Investasi Pemerintah pada tanggal 17 Februari 2022 lalu.
Sesuai dengan isi surat, Kementerian Keuangan RI menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh BP Tapera sebanyak 200.000 ribu unit kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 Triliun dengan mekanisme dan besaran pencairannya disesuaikan dengan kinerja penyaluran dan jadwal waktu yang telah disusun.
Seperti yang kita ketahui bersama, BP Tapera telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) sejak 22 Desember 2021 lalu untuk mengelola dana FLPP. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyampaikan bahwa BP Tapera dalam pengelolaan dana investasi tersebut akan memastikan penyaluran FLPP dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan monitoring evaluasi kinerja yang efektif.
Dalam menyalurkan dana FLPP BP Tapera pada tahun 2022 bekerjasama dengan 39 Bank Penyalur yang terdiri dari 8 Bank Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah baik Konvensional maupun Syariah. Bank Nasional tersebut antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.
Sedangkan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, dan BPD Jawa Barat dan Banten.