Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Beberapa di antaranya terkait dengan penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK menerima audiensi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang juga didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe untuk berdiskusi terkait dengan pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran.

Lebih lanjut, Alex memastikan KPK mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel.

Ia mengungkapkan lembaganya juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendampingi pembangunan IKN untuk meminimalisasi potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal, dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi," kata Alex.

Usai pertemuan, Bambang menyatakan bahwa tata kelola yang baik dan bebas korupsi dapat memberikan kepercayaan kepada para investor untuk berinvestasi dalam proyek IKN tersebut.

"Kami sendiri meyakini bahwa tata kelola yang baik yang bebas korupsi akan menjadi modal untuk memberikan kepercayaan pada internasional dan para investor swasta karena sebagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema investasi dan skema swasta," ujar Bambang.

Selain itu, dia juga menyambut positif dibentuknya satgas IKN oleh KPK untuk mengawal pembangunan IKN.

"Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada satgas IKN tersendiri untuk kami akan segera melakukan kerja sama dengan satgas IKN yang ada di KPK," katanya.

KPK menjelaskan dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai dengan mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Direktorat Monitoring KPK menelaah terhadap UU IKN dan draf aturan turunannya dengan menggunakan metode corruption risk assessment (CRA). Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.

Selanjutnya, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa untuk mengawal pembangunan IKN Nusantara.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Mohamad Ridwan
Copyright © ANTARA 2024