Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama Dinas Kesehatan kabupaten setempat, Sulawesi Tengah,  mengawasi peredaran obat cair atau sirop di apotek sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yang melarang sementara untuk tidak dijual kepada masyarakat.
 
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat melakukan pengecekan obat-obatan di apotek yang sementara ini dilarang beredar guna menghindari gangguan ginjal akut terhadap anak," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan pengawasan obat-obatan di apotek di Parigi, Jumat.
 
Ia mengemukakan pelibatan kepolisian hanya sebatas memantau dan pengecekan terhadap produk farmasi yang dilarang pemerintah, sekaligus memberikan pelayanan prima untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
 
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan kepolisian dalam pengawasan tersebut tidak melakukan penyitaan terhadap produk, tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik apotek untuk menyimpan atau tidak menjual kepada masyarakat.
 
"Tidak ada penyitaan. Tugas ini hanya membantu pemerintah guna kelancaran pengawasan. Produsen berhak menarik peredaran produk," ujar Yudy.
 
Ni Nyoman Sadiawati, pejabat fungsional penanggungjawab farmasi Dinas Kesehatan Parigi Moutong mengatakan, lima jenis obat anak dilarang beredar oleh pemerintah di antaranya Termorex Sirop (obat demam) nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
 
Selain itu, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL7226303037A1 kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
 
Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam) izin edar DBL8726301237A1 kemasan Dus, Botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), izin edar DBL1926303336A1kemasan Dus, Botol 15 ml.
 
"Dalam pengawasan tersebut, kami temukan dua jenis obat beredar di Parigi Moutong yakni Termorex Sirop dan Unibebi Cough Sirup," ucap Sadiawati.
 
Menurut dia, pemilik apotek menanggapi positif apa yang dilakukan pemerintah setempat karena ini juga dilakukan guna menghindari kerugian bagi apotek yang menjual produk dilarang. 
 
"Jenis obat dilarang beredar itu, dinilai berbahaya bila dikonsumsi masyarakat, sebab memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," ujarnya.
 
Ia juga menyarankan kepada masyarakat agar jangan membeli sembarang obat, dan bila anak mengalami demam, batuk dan flu segera berkonsultasi dengan dokter supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kesehatan anak.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024