Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar koordinasi pelaksanaan pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024.
"Dalam rangka identifikasi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tapal batas wilayah provinsi Sulbar maka Bawaslu Sulbar melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulteng," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, terdapat konflik sengketa wilayah perbatasan antara Pemerintah Sulbar dan Sulteng yakni di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.
Menurut dia, Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi agar masing masing Bawaslu Kabupaten di wilayah konflik tersebut dapat menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan aturan.
Menurut dia, Bawaslu Sulbar telah meminta Bawaslu Pasangkayu untuk memetakan dan mengidentifikasi potensi kerawanan di wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.
"Melalui koordinasi ini maka perlu adanya penekanan untuk memastikan dokumen kependudukan, secara administratif pemilih di wilayah itu, telah sesuai aturan," katanya.
Ia menyampaikan, apabila terdapat masyarakat di wilayah tersebut tidak dapat diakomodir dalam daftar pemilih, maka akan menimbulkan sejumlah potensi kerawanan.
"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya pemilih ganda, atau adanya dapat dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu, yang mesti dilakukan antisipasi agar tidak terjadi," katanya.
Oleh karenanya, kepada penyelenggara pemilu agar bertugas dengan baik dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan Pemilu 2024 dapat berjalan sukses.
"Petugas yang bekerja pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Sulbar diminta bekerja sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran pemilu," katanya
Ia mengatakan, koordinasi pemutakhiran data pemilih di wilayah perbatasan tersebut, perlu kembali dilakukan dengan melibatkan penyelanggara pemilu maupun pemerintah setempat guna mengantisipasi segala bentuk indikasi kerawanan pemilu yang bisa terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, juga menyampaikan jika di wilayah perbatasan tersebut telah berdapat penduduk yang memiliki identitas kependudukan ganda sehingga harus diantisipasi agar tidak menjadi pemilih ganda.
"Dalam rangka identifikasi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tapal batas wilayah provinsi Sulbar maka Bawaslu Sulbar melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulteng," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, terdapat konflik sengketa wilayah perbatasan antara Pemerintah Sulbar dan Sulteng yakni di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.
Menurut dia, Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi agar masing masing Bawaslu Kabupaten di wilayah konflik tersebut dapat menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan aturan.
Menurut dia, Bawaslu Sulbar telah meminta Bawaslu Pasangkayu untuk memetakan dan mengidentifikasi potensi kerawanan di wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.
"Melalui koordinasi ini maka perlu adanya penekanan untuk memastikan dokumen kependudukan, secara administratif pemilih di wilayah itu, telah sesuai aturan," katanya.
Ia menyampaikan, apabila terdapat masyarakat di wilayah tersebut tidak dapat diakomodir dalam daftar pemilih, maka akan menimbulkan sejumlah potensi kerawanan.
"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya pemilih ganda, atau adanya dapat dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu, yang mesti dilakukan antisipasi agar tidak terjadi," katanya.
Oleh karenanya, kepada penyelenggara pemilu agar bertugas dengan baik dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan Pemilu 2024 dapat berjalan sukses.
"Petugas yang bekerja pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Sulbar diminta bekerja sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran pemilu," katanya
Ia mengatakan, koordinasi pemutakhiran data pemilih di wilayah perbatasan tersebut, perlu kembali dilakukan dengan melibatkan penyelanggara pemilu maupun pemerintah setempat guna mengantisipasi segala bentuk indikasi kerawanan pemilu yang bisa terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, juga menyampaikan jika di wilayah perbatasan tersebut telah berdapat penduduk yang memiliki identitas kependudukan ganda sehingga harus diantisipasi agar tidak menjadi pemilih ganda.