Tangerang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten menghentikan sementara penggunaan beberapa jenis varian obat sirup Praxion di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) sebagai langkah antisipasi munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Maka sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Kesehatan menghimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, dengan penghentian sementara penggunaan obat jenis sirup ini merupakan tindak lanjut dari informasi terkait kemunculan kasus gagal ginjal akut pada akhir-akhir ini dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Menindaklanjuti berita yang beredar terkait kasus gagal ginjal akut dan sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI dan BPOM," katanya.
Kendati demikian, ia pun mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.
"Kami juga terus mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter/ tenaga kesehatan yang kompeten," tuturnya.
Ia menambahkan, adapun jenis obat sirup yang diminta untuk dihentikan sementara peredarannya itu, adalah jenis Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P, Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.
"Jenis obat ini kita hentikan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM," kata dia.
"Maka sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Kesehatan menghimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, dengan penghentian sementara penggunaan obat jenis sirup ini merupakan tindak lanjut dari informasi terkait kemunculan kasus gagal ginjal akut pada akhir-akhir ini dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Menindaklanjuti berita yang beredar terkait kasus gagal ginjal akut dan sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI dan BPOM," katanya.
Kendati demikian, ia pun mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.
"Kami juga terus mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter/ tenaga kesehatan yang kompeten," tuturnya.
Ia menambahkan, adapun jenis obat sirup yang diminta untuk dihentikan sementara peredarannya itu, adalah jenis Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P, Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.
"Jenis obat ini kita hentikan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM," kata dia.