Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyebutkan ada tujuh partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif belum memanfaatkan secara maksimal atau masih kurang dari 45 kursi anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024.

"Kami catat ada tujuh partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif kurang dari 45 kursi atau tidak 100 persen. Artinya, mereka belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jumat.

Menurut dia, ketujuh parpol tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi menambah jumlah bakal calon anggota legislatif pada tahapan berikutnya.

Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Demokrat hanya 30 bakal calon, PBB ada 15 bakal calon, Partai Buruh (24 bakal calon), Garuda (dua bakal calon), PKN (kurang dari enam bakal calon), Hanura (empat bakal calon), dan PPP (21 bakal calon).

Sedangkan, parpol peserta pemilu 2024 yang telah memanfaatkan pengajuan bakal calon anggota legislatif ada 11 parpol yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PAN, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Ke-11 parpol ini, mengajukan bakal calon sesuai kursi di DPRD Kota Surakarta.



KPU Surakarta hingga saat ini, masih melakukan verifikasi administrasi terhadap pengajuan bakal calon dari 18 parpol yang sudah mengajukan 1 hingga 14 Mei 2023.

Hal tersebut sesuai dengan tahapan maka mulai 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni, KPU harus melakukan verifikasi terhadap syarat bakal calon anggota legislatif tentunya mempedomani peraturan KPU No.10/Tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan oleh KPU RI.

Nurul mengatakan KPU Surakarta pada tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang dilaksanakan mulai tanggal 1-14 Mei 2023 sebanyak 597 orang bakal calon dari 18 parpol telah diterima yang terdiri atas 332 orang laki-laki dan 265 orang perempuan.

Kendati demikian, KPU dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh parpol dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni memasuki hari ke-lima ini, belum menemukan atau disampaikan kepada publik bagaimana hasil dari verifikasi administrasi. Memang baru dimulai tanggal 15 Mei karena tahapan agak panjang yang akan dilalui.

Dia menyampaikan jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Jadi masih cukup panjang, cukup lama tahapan-tahapan, sampai nanti ditetapkan menjadi daftar calon sementara.

Jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan dengan tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023 adalah penetapan daftar calon sementara (DCS).

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024