Badung, Bali (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan wanita warga negara Denmark CAP (50) yang melakukan pelanggaran norma dengan memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali mengalami gejala gangguan kejiwaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Kuta, Badung, Bali, Selasa, mengatakan hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan psikologis CAP oleh dokter dan psikiater RSUP Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP dilakukan berdasarkan permintaan dari Konsulat Denmark pada 30 Mei 2023. Psikiater pun melakukan pemeriksaan terhadap CAP pada 31 Mei 2023 dan hasilnya dikeluarkan pada 5 Juni 2023 yang menunjukkan adanya gejala gangguan kejiwaan sehingga penyidik menangguhkan proses hukum terhadap CAP.
"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban," katanya.
Bambang menjelaskan berdasarkan catatan medis, CAP pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama masih berada di negara asalnya Denmark. Bahkan sejak kecil CAP memiliki riwayat gangguan pada saluran pencernaan sehingga harus mengonsumsi beberapa jenis obat-obatan.
Ia mengatakan saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Denpasar, CAP mengalami depresi, sering menangis dan menggigit kukunya. Oleh karena itu, Polresta Denpasar memutuskan melakukan observasi psikologis terhadap yang bersangkutan.
"Tahun 2006 pasien sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Denmark dan masih harus minum beberapa obat. Dia juga mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak jadi perlu minum obat," katanya.
Atas alasan tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari psikiater yang melakukan pemeriksaan terhadap CAP agar menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal itu penting, mengingat CAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena melanggar Undang-Undang pornografi.
"Kami akan memanggil dokter psikiater untuk menjelaskan lebih lanjut agar kemudian bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur," kata dia.
Hingga kini, CAP masih dirawat di RSUP Sanglah dengan pengawasan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito mengatakan mendukung semua proses yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan pada saatnya jika diperlukan tindakan keimigrasian akan dilaksanakan.
"Apabila diperlukan tindakan keimigrasian lebih lanjut setelah selesai proses pemeriksaan tentu Imigrasi Ngurah Rai akan mengurus proses pemulangan atau deportasi dengan rekomendasi dari kepolisian," kata Sugito di Polsek Kuta, Badung, Bali, Selasa.
Menurut Sugito, CAP dan suaminya CM (49) dalam catatan imigrasi masa izin tinggalnya telah dinyatakan habis sejak 11 Mei 2023, namun karena tersandung kasus tersebut imigrasi mengecualikan pelanggaran tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap CAP dan terungkap motif WNA Denmark tersebut memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand.
Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan videonya pun tersebar ke mana-mana dan menjadi viral. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP serta menjeratnya dengan pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP dilakukan berdasarkan permintaan dari Konsulat Denmark pada 30 Mei 2023. Psikiater pun melakukan pemeriksaan terhadap CAP pada 31 Mei 2023 dan hasilnya dikeluarkan pada 5 Juni 2023 yang menunjukkan adanya gejala gangguan kejiwaan sehingga penyidik menangguhkan proses hukum terhadap CAP.
"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban," katanya.
Bambang menjelaskan berdasarkan catatan medis, CAP pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama masih berada di negara asalnya Denmark. Bahkan sejak kecil CAP memiliki riwayat gangguan pada saluran pencernaan sehingga harus mengonsumsi beberapa jenis obat-obatan.
Ia mengatakan saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Denpasar, CAP mengalami depresi, sering menangis dan menggigit kukunya. Oleh karena itu, Polresta Denpasar memutuskan melakukan observasi psikologis terhadap yang bersangkutan.
"Tahun 2006 pasien sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Denmark dan masih harus minum beberapa obat. Dia juga mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak jadi perlu minum obat," katanya.
Atas alasan tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari psikiater yang melakukan pemeriksaan terhadap CAP agar menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal itu penting, mengingat CAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena melanggar Undang-Undang pornografi.
"Kami akan memanggil dokter psikiater untuk menjelaskan lebih lanjut agar kemudian bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur," kata dia.
Hingga kini, CAP masih dirawat di RSUP Sanglah dengan pengawasan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito mengatakan mendukung semua proses yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan pada saatnya jika diperlukan tindakan keimigrasian akan dilaksanakan.
"Apabila diperlukan tindakan keimigrasian lebih lanjut setelah selesai proses pemeriksaan tentu Imigrasi Ngurah Rai akan mengurus proses pemulangan atau deportasi dengan rekomendasi dari kepolisian," kata Sugito di Polsek Kuta, Badung, Bali, Selasa.
Menurut Sugito, CAP dan suaminya CM (49) dalam catatan imigrasi masa izin tinggalnya telah dinyatakan habis sejak 11 Mei 2023, namun karena tersandung kasus tersebut imigrasi mengecualikan pelanggaran tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap CAP dan terungkap motif WNA Denmark tersebut memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand.
Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan videonya pun tersebar ke mana-mana dan menjadi viral. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP serta menjeratnya dengan pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.