Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Provinsi Sumatera Selatan fokus mengawasi pengelolaan limbah medis seiring dengan perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.
"Limbah dari industri jumlahnya tidak banyak, sehingga pencegahan pencemaran dari limbah B3 medis lebih diutamakan," kata Asisten I Dwi Supriyatno yang mewakili Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah dalam acara sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Martapura, Selasa.
Dia menyampaikan pentingnya pengawasan pengelolaan limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan medis untuk mencegah munculnya masalah kesehatan baru akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar.
Setiap pelaku usaha dan pengelola fasilitas kesehatan, ia mengatakan, harus memastikan limbah dari kegiatan usaha mereka tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah kesehatan.
Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur, menurut dia, perlu melakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan limbah medis secara berjenjang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dalam pengelolaan limbah.
"Kita perlu saling mengingatkan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur Feri Hadiansya dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan limbah B3 dilakukan pada pelaku usaha di bidang kesehatan serta pengelola rumah sakit, puskesmas, dan klinik swasta.
"Untuk pemberi materi dalam sosialisasi ini langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan," katanya
"Limbah dari industri jumlahnya tidak banyak, sehingga pencegahan pencemaran dari limbah B3 medis lebih diutamakan," kata Asisten I Dwi Supriyatno yang mewakili Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah dalam acara sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Martapura, Selasa.
Dia menyampaikan pentingnya pengawasan pengelolaan limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan medis untuk mencegah munculnya masalah kesehatan baru akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar.
Setiap pelaku usaha dan pengelola fasilitas kesehatan, ia mengatakan, harus memastikan limbah dari kegiatan usaha mereka tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah kesehatan.
Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur, menurut dia, perlu melakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan limbah medis secara berjenjang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dalam pengelolaan limbah.
"Kita perlu saling mengingatkan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur Feri Hadiansya dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan limbah B3 dilakukan pada pelaku usaha di bidang kesehatan serta pengelola rumah sakit, puskesmas, dan klinik swasta.
"Untuk pemberi materi dalam sosialisasi ini langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan," katanya