Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terlibat dalam putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan etik.
"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Miko menjelaskan pemanggilan kedua tersebut dilakukan pada Selasa (13/6). Namun, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.
Pada Selasa (6/6), KY telah melakukan pemanggilan ulang terhadap ketua PN Jakpus terkait putusan Partai Prima melawa KPU untuk menunda pemilu. Miko mengatakan ketua PN Jakpus telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan tersebut.
"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Miko menjelaskan pemanggilan kedua tersebut dilakukan pada Selasa (13/6). Namun, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.
Pada Selasa (6/6), KY telah melakukan pemanggilan ulang terhadap ketua PN Jakpus terkait putusan Partai Prima melawa KPU untuk menunda pemilu. Miko mengatakan ketua PN Jakpus telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan tersebut.