Palu, (antarasulteng.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Tengah minta kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di daerah itu untuk memantau dan mengawasi secara ketat penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2017.
Sekretaris DPD Apindo Sulteng yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah, Achrul Udaya di Palu, Kamis, mengatakan UMP 2017 telah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta/bulan atau naik dari sebelumnya hanya sekitar Rp1,6 juta.
Setiap tahunnya, UMP disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup layak (KHK).
Namun demikian, kata dia, hingga kini masih banyak perusahaan atau pengusaha di berbagai sektor yang tidak memberlakukan gaji buruh/karyawan sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah.
Di Kota Palu sendiri, kata Achrul masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP.
"Jujur saja ada karyawan di hotel atau swalayan serta toko yang hanya mendapat upah setiap bulan antara Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,"kata dia.
Sementara UMP yang ditetapkan pemerintah pada 2016 sebesar Rp1,6 juta. "Baru sewa kost saja sekarang ini paling rendah Rp500 ribu/bulan," kata dia.
Khusus di Kota Palu, kebanyakan karyawan hanya tinggal di rumah kost.
LKS Tripartit harus benar-benar melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.
"Kita harus rutin turun ke lapangan untuk bisa mengetahui apakah para pengusaha sudah menerapkan upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dan diberlakukan di daerah itu.
Jangan hanya dia di tempat saja menunggu sampai ada informasi atau masalah yang terjadi baru kemudian turun ke lapangan.
Salah satu fungsi LKS Tripartit adalah memantau pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tugas lainnya adalah pemantauan pelaksanaan Hubungan Industrial, pelaksanaan outscoursing, pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Mendorong Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta ikut mendorong dan memantau Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sekretaris DPD Apindo Sulteng yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah, Achrul Udaya di Palu, Kamis, mengatakan UMP 2017 telah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta/bulan atau naik dari sebelumnya hanya sekitar Rp1,6 juta.
Setiap tahunnya, UMP disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup layak (KHK).
Namun demikian, kata dia, hingga kini masih banyak perusahaan atau pengusaha di berbagai sektor yang tidak memberlakukan gaji buruh/karyawan sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah.
Di Kota Palu sendiri, kata Achrul masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP.
"Jujur saja ada karyawan di hotel atau swalayan serta toko yang hanya mendapat upah setiap bulan antara Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,"kata dia.
Sementara UMP yang ditetapkan pemerintah pada 2016 sebesar Rp1,6 juta. "Baru sewa kost saja sekarang ini paling rendah Rp500 ribu/bulan," kata dia.
Khusus di Kota Palu, kebanyakan karyawan hanya tinggal di rumah kost.
LKS Tripartit harus benar-benar melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.
"Kita harus rutin turun ke lapangan untuk bisa mengetahui apakah para pengusaha sudah menerapkan upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dan diberlakukan di daerah itu.
Jangan hanya dia di tempat saja menunggu sampai ada informasi atau masalah yang terjadi baru kemudian turun ke lapangan.
Salah satu fungsi LKS Tripartit adalah memantau pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tugas lainnya adalah pemantauan pelaksanaan Hubungan Industrial, pelaksanaan outscoursing, pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Mendorong Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta ikut mendorong dan memantau Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).