Jakarta (ANTARA) - Nurhayati yang dikenal sebagai whistleblower kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati berterima kasih dan senang bisa bertemu dengan Mahfud MD yang telah membantu menghentikan kasus yang dihadapinya, hingga terbebas dari kurungan.
“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai, mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pertemuan keduanya terjadi setelah 1,5 tahun kasus Nurhayati berlalu, tepatnya pada Sabtu (7/10). Nurhayati secara khusus datang menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.
Nurhayati menceritakan pengalamannya untuk bertemu Mahfud MD. Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, dia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.
Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.
“Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata mantan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Desa Citemu.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan harapannya, agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” ungkap Nurhayati.
Nuhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasusnya pun sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan istilah whistleblower.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati menuai banyak kritik berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menkopolhukam yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kasusnya pada Februari 2022.
Hingga akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.