Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan pelarangan dan penutupan operasional platform TikTok Shop berdampak terhadap bisnis niaga elektronik lain yang menjual barang murah impor dan membuat produk impor tetap dominan.
"Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Huda memandang Shopee bakal menjadi platform yang paling diuntungkan dari keluarnya peraturan yang mengatur niaga sosial tersebut. Shopee dan TikTok Shop sama-sama menjual barang impor secara langsung dari luar negeri.
Menurutnya, penutupan platform TikTok Shop hanya memindahkan barang impor dari TikTok ke platform niaga elektronik lain. Bahkan, termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp dengan sistem keamanan tidak terjamin.
"Peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada, sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing," kata Huda.
Lebih lanjut dia melihat positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh lokapasar minimal 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta.
Meski demikian, implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor yang dijual oleh lokapasar asing.
Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi daring.
Menurut Presiden selain berhasil mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan, Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform daring seharga Rp5 ribu.
“Ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen kita. Jangan sampai kita terlena, nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” ungkap Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada 4 Oktober 2023.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk loka pasar atau ritel daring dan niaga elektronik untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan terbaru itu untuk memantau impor barang yang dilakukan oleh perusahaan niaga elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.
"Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Huda memandang Shopee bakal menjadi platform yang paling diuntungkan dari keluarnya peraturan yang mengatur niaga sosial tersebut. Shopee dan TikTok Shop sama-sama menjual barang impor secara langsung dari luar negeri.
Menurutnya, penutupan platform TikTok Shop hanya memindahkan barang impor dari TikTok ke platform niaga elektronik lain. Bahkan, termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp dengan sistem keamanan tidak terjamin.
"Peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada, sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing," kata Huda.
Lebih lanjut dia melihat positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh lokapasar minimal 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta.
Meski demikian, implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor yang dijual oleh lokapasar asing.
Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi daring.
Menurut Presiden selain berhasil mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan, Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform daring seharga Rp5 ribu.
“Ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen kita. Jangan sampai kita terlena, nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” ungkap Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada 4 Oktober 2023.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk loka pasar atau ritel daring dan niaga elektronik untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan terbaru itu untuk memantau impor barang yang dilakukan oleh perusahaan niaga elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.