Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menilai tak ada desentralisasi atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah jika Gubernur DKI dipilih Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).


"Itu sama saja menjadikan Jakarta kembali ke orde baru, jadi sudah tak ada semangat desentralisasi," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Taufik menuturkan dikhawatirkan jika usulan itu disahkan nantinya negara menjadi diktator kepada rakyatnya.

Maka dari itu, dia mendesak agar anggota DPR RI menolak ataupun mengubah adanya usulan itu agar fungsinya kembali seperti semula demi tetap tegaknya demokrasi.

Terlebih, dia juga menyoroti adanya kemungkinan orde baru jika mengesampingkan asas desentralisasi yang membebaskan daerah untuk mengurus kewajiban sesuai tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).

"Desentralisasi itu maksudnya daerah lebih mengurus urusannya sendiri supaya pusat bisa konsentrasi dengan masalah yang lebih strategis," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, adanya usulan Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden ini seakan meneruskan penunjukan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menegaskan DKI Jakarta tentu berbeda dengan provinsi lainnya yang berstatus kesultanan, sehingga harus tetap ada hak demokrasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Sementara, anggota DPRD DKI Wibi Andrino menolak usulan yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Heru kepada wartawan di Rumah Pompa Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/12), memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta pada draf itu.

 

 

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024