Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Srikandi Partai Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono menegaskan pihaknya telah berkomitmen, untuk memberantas tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.

"Tingginya kasus KDRT di Indonesia, menjadi penghambat pertumbuhan para Perempuan. Sementara sosok ibu atau perempuan, memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi lebih maju," katanya di Jakarta, Minggu.

Lanjut dia, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di tahun 2023, sebanyak 16.350 dari total 18.500 kasus KDRT, melibatkan korbannya adalah perempuan.

Penegasan itu disampaikan Annisa saat memberikan sambutan dalam acara seminar memperingati Hari Ibu 2023, bertajuk, "Merayakan Perempuan. Ibu Sehat, Keluarga Bahagia, Generasi Muda Berjaya, Indonesia Maju".

Annisa yang juga merupakan istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, acara tersebut merupakan upaya untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu, bahwa seorang ibu harus selalu sehat agar keluarga bahagia, generasi muda berjaya, dan Indonesia menjadi lebih maju.

"Sehat itu tidak hanya fisik saja, melainkan sehat fisik, sehat mental, dan sehat lahir sehat batin. Fisik kita harus sehat, mental juga harus sehat, harus bahagia," jelasnya.

Lanjut dia, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, perempuan yang baik akan menghasilkan negara yang baik, sedangkan perempuan yang tidak baik maka negara juga akan menjadi buruk.

"Itulah bagaimana Rasulullah mengatakan bahwa kita sebagai perempuan, memiliki peran yang sangat penting. Karena kita adalah madrasah atau sekolah pertama untuk anak-anak kita," katanya menegaskan.

Sementara itu, Staff Badan Pembinaan Jaringan Konstituen Dewan Pimpinan Pusat (BPJK DPP) Demokrat, Saskia Khairunnisa Simamora mengatakan kegiatan itu merupakan momentum untuk memberikan penghargaan terhadap perempuan di seluruh penjuru Indonesia.

Kata dia, acara itu memperingati Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember, merupakan momentum untuk mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan di seluruh penjuru negeri.

Menurut dia, walaupun Indonesia sudah memiliki produk hukum untuk memerangi KDRT, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan domestik masih kerap terjadi karena adanya hambatan sosiokultural. "Ini termasuk kentalnya anggapan dalam masyarakat Indonesia bahwa KDRT merupakan aib bagi perempuan," katanya.

 

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024