Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi untuk mempercepat transformasi digital dalam mewujudkan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai data dasar pelayanan publik.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik dan berorientasi kepada masyarakat sebagai pemakai (user).
"Pemerintah sedang berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Layanan digital akan terintegrasi tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan tiga kunci penting dalam upaya transformasi digital pelayanan publik, yakni identitas digital, interoperabilitas data, dan pembayaran digital.
Khusus pada identitas digital atau digital ID, program IKD di Kemendagri menjadi identitas digital dasar yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintahan, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Apabila transformasi identitas digital itu dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP-el secara fisik, melainkan cukup dengan IKD.
Hal itu selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam peraturan presiden (perpres) tersebut, setidaknya telah diterapkan sembilan sektor yang akan dipacu integrasi layanan digitalnya, yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, serta layanan kepolisian.
Semua proses tersebut diakselerasi setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2023 ditetapkan pada Desember 2023 lalu.
Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya GovTech atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.
Hal itu dapat meningkat secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah berbasis kebutuhan masyarakat dan bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.
"Dengan integrasi IKD ini, maka dalam tata kelola yang satu melalui orkestrasi GovTech, ke depan proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan," tambah Anas.
Mantan bupati Banyuwangi itu menambahkan kehadiran GovTech penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. Selama ini, layanan digital pemerintah masih belum sepenuhnya terpadu dan terintegrasi.
"Hari ini kami datang ke Kemendagri, bertemu dengan pak mendagri, berkoordinasi dengan dirjen Dukcapil, untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," ujar Anas.
Sementara itu, Tito Karnavian menyampaikan dukungannya terhadap rencana SPBE Digitalisasi Government di bawah koordinasi Kemenpan RB.
Setidaknya, lanjut Tito, ada tiga tugas yang diemban Kemendagri, yaitu memperkuat IKD sebagai basis data SPBE, mengoordinasikan pembayaran digital di daerah melalui Ditjen Dukcapil, serta mendorong kepala daerah mengintegrasikan aplikasi ke dalam satu portal.
Saat ini, inovasi di daerah sangat banyak, di mana hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung. Oleh sebab, itu pihaknya akan mendorong daerah untuk terintegrasi ke dalam satu portal.
"Nanti, satu portal ini akan diintegrasikan secara nasional oleh Bapak Menpan RB dan kami mendukung sepenuhnya. Nanti ada sistem digitalisasi government pusat dan daerah secara nasional," pungkas Tito.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik dan berorientasi kepada masyarakat sebagai pemakai (user).
"Pemerintah sedang berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Layanan digital akan terintegrasi tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan tiga kunci penting dalam upaya transformasi digital pelayanan publik, yakni identitas digital, interoperabilitas data, dan pembayaran digital.
Khusus pada identitas digital atau digital ID, program IKD di Kemendagri menjadi identitas digital dasar yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintahan, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Apabila transformasi identitas digital itu dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP-el secara fisik, melainkan cukup dengan IKD.
Hal itu selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam peraturan presiden (perpres) tersebut, setidaknya telah diterapkan sembilan sektor yang akan dipacu integrasi layanan digitalnya, yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, serta layanan kepolisian.
Semua proses tersebut diakselerasi setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2023 ditetapkan pada Desember 2023 lalu.
Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya GovTech atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.
Hal itu dapat meningkat secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah berbasis kebutuhan masyarakat dan bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.
"Dengan integrasi IKD ini, maka dalam tata kelola yang satu melalui orkestrasi GovTech, ke depan proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan," tambah Anas.
Mantan bupati Banyuwangi itu menambahkan kehadiran GovTech penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. Selama ini, layanan digital pemerintah masih belum sepenuhnya terpadu dan terintegrasi.
"Hari ini kami datang ke Kemendagri, bertemu dengan pak mendagri, berkoordinasi dengan dirjen Dukcapil, untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," ujar Anas.
Sementara itu, Tito Karnavian menyampaikan dukungannya terhadap rencana SPBE Digitalisasi Government di bawah koordinasi Kemenpan RB.
Setidaknya, lanjut Tito, ada tiga tugas yang diemban Kemendagri, yaitu memperkuat IKD sebagai basis data SPBE, mengoordinasikan pembayaran digital di daerah melalui Ditjen Dukcapil, serta mendorong kepala daerah mengintegrasikan aplikasi ke dalam satu portal.
Saat ini, inovasi di daerah sangat banyak, di mana hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung. Oleh sebab, itu pihaknya akan mendorong daerah untuk terintegrasi ke dalam satu portal.
"Nanti, satu portal ini akan diintegrasikan secara nasional oleh Bapak Menpan RB dan kami mendukung sepenuhnya. Nanti ada sistem digitalisasi government pusat dan daerah secara nasional," pungkas Tito.