Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan rapat umum pasangan calon di daerah berdasarkan jadwal kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana petunjuk KPU RI.
"Kami di daerah perlu membahas kegiatan rapat umum partai politik (parpol) maupun capres dan cawapres," kata Anggota KPU Sulteng Nisbah pada rapat koordinasi pembahasan metode kampanye rapat umum Pemilu 2024, di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan, jadwal kampanye rapat umum diatur berdasarkan jadwal kampanye pasangan calon dan KPU tingkat kabupaten/kota juga membahas agenda tersebut bersama parpol sesuai rujukan KPU RI.
Dari metode kampanye rapat umum, bila pasangan calon tidak turun langsung ke daerah, kemungkinan akan diwakili oleh tim pemenangan yang merupakan gabungan dari partai pengusung maupun partai pendukung.
Ia menjelaskan, surat keputusan KPU RI berisi tentang jadwal kampanye yang dilaksanakan pada tingkat KPU RI berbasis kepada dukungan pasangan calon.
“Jadwal itu disusun berbasis kepada partai pendukung pasangan calon atau berdasarkan lokasi dan waktu yang diatur dengan melihat serta menempatkan partai-partai pendukung pasangan calon,” ujarnya.
Sulteng dalam pembagian zona kampanye, katanya, masuk dalam zona B dan pelaksanaannya mengacu pada surat keputusan KPU RI, olehnya KPU setempat juga telah membuat rancangan yang sama.
“Rancangan itu ditampilkan dan mendapat masukan serta tanggapan peserta pemilu tingkat provinsi, termasuk juga calon perseorangan atau DPD,” ucap Nisbah.
Ia menekankan, surat keputusan diterbitkan KPU RI menjadi acuan di daerah digunakan sebagai pembanding terhadap draf surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sulteng.