Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan bentuk perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi, karena bisa mencederai martabat dan merugikan korban.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Dhahana mengatakan hal itu guna merespons maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.
Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, sambung Dhahana, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
Dia menambahkan dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan berbagai pihak.
Tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik; upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Ditjen HAM Kemenkumham bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM).
Dhahana berharap Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," ucap Dhahana.
Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.
"Belum (ada tersangka), masih didalami, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Dhahana mengatakan hal itu guna merespons maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.
Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, sambung Dhahana, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
Dia menambahkan dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan berbagai pihak.
Tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik; upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Ditjen HAM Kemenkumham bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM).
Dhahana berharap Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," ucap Dhahana.
Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.
"Belum (ada tersangka), masih didalami, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).