Jakarta (ANTARA) - PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), bagian holding BUMN jasa survei atau ID Survey, melakukan pemeriksaan kehalalan produk dari dua pelaku usaha Jepang, yaitu Umeken Co, Ltd dan Ichimaru Pharcos Co, Ltd.
"Proses pemeriksaan dilakukan auditor kami, dilakukan secara onsite dengan mengedepankan independensi, secara teliti dan profesional untuk memastikan produk memenuhi standar halal," kata Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto di Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan nantinya hasil dari laporan audit halal tim Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama Sucofindo akan disidangkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya, sidang fatwa tersebut akan mengeluarkan ketetapan halal yang menjadi dasar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikat halal.
Sebagai informasi, produk suplemen dari Umeken telah beredar di beberapa negara dan saat ini menyasar pasar Indonesia.
Begitu pula dengan produk kosmetik dari Ichimaru. Oleh sebab itu, kedua perusahaan berupaya untuk menyesuaikan dengan regulasi di Indonesia. Perusahaan agregator Halalin turut mendampingi proses sertifikasi halal Umeken dan Ichimaru.
Agus mengapresiasi kedua pelaku usaha dari Jepang tersebut karena memiliki kesadaran terhadap regulasi dan penjaminan keamanan konsumen di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban ekspor dan ekspansi ke Indonesia melainkan juga bentuk kepedulian terhadap penjaminan kualitas, higienitas, dan keamanan produk bagi masyarakat Muslim.
Selain Jepang, LPH Sucofindo juga telah menjalankan proses audit halal di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, India, China, Korea, dan Amerika Serikat.
Sebagai LPH Utama, Agus mengatakan pihaknya siap melayani kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk lainnya dengan cakupan lebih luas secara nasional dan internasional.
"LPH Sucofindo siap mendukung Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi produk impor khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Termasuk juga bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan minuman," ujar Agus.
Sucofindo telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai LPH Utama yang pertama di Indonesia pada Februari 2023.
Dengan perannya itu, Sucofindo bisa melaksanakan pemeriksaan halal untuk skala usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan besar, serta luar negeri dengan jumlah auditor halal terbanyak secara nasional sebanyak 135 auditor halal.
Sucofindo memiliki infrastruktur pendukung di antaranya termasuk fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi serta peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi droplet digital PCR.
Dalam proses kerjanya, Sucofindo memiliki auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya.
Selain layanan sertifikasi halal, Sucofindo juga memberikan one stop services khususnya untuk memberikan pemastian keamanan pangan melalui sertifikasi pangan organik, good manufacturing practices (GMP), hazard analysis critical control point (HACPP), serta SNI ISO 22000 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang merupakan syarat ekspor termasuk jika dibutuhkan pengujian laboratorium untuk parameter tertentu.
"Proses pemeriksaan dilakukan auditor kami, dilakukan secara onsite dengan mengedepankan independensi, secara teliti dan profesional untuk memastikan produk memenuhi standar halal," kata Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto di Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan nantinya hasil dari laporan audit halal tim Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama Sucofindo akan disidangkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya, sidang fatwa tersebut akan mengeluarkan ketetapan halal yang menjadi dasar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikat halal.
Sebagai informasi, produk suplemen dari Umeken telah beredar di beberapa negara dan saat ini menyasar pasar Indonesia.
Begitu pula dengan produk kosmetik dari Ichimaru. Oleh sebab itu, kedua perusahaan berupaya untuk menyesuaikan dengan regulasi di Indonesia. Perusahaan agregator Halalin turut mendampingi proses sertifikasi halal Umeken dan Ichimaru.
Agus mengapresiasi kedua pelaku usaha dari Jepang tersebut karena memiliki kesadaran terhadap regulasi dan penjaminan keamanan konsumen di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban ekspor dan ekspansi ke Indonesia melainkan juga bentuk kepedulian terhadap penjaminan kualitas, higienitas, dan keamanan produk bagi masyarakat Muslim.
Selain Jepang, LPH Sucofindo juga telah menjalankan proses audit halal di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, India, China, Korea, dan Amerika Serikat.
Sebagai LPH Utama, Agus mengatakan pihaknya siap melayani kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk lainnya dengan cakupan lebih luas secara nasional dan internasional.
"LPH Sucofindo siap mendukung Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi produk impor khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Termasuk juga bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan minuman," ujar Agus.
Sucofindo telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai LPH Utama yang pertama di Indonesia pada Februari 2023.
Dengan perannya itu, Sucofindo bisa melaksanakan pemeriksaan halal untuk skala usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan besar, serta luar negeri dengan jumlah auditor halal terbanyak secara nasional sebanyak 135 auditor halal.
Sucofindo memiliki infrastruktur pendukung di antaranya termasuk fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi serta peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi droplet digital PCR.
Dalam proses kerjanya, Sucofindo memiliki auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya.
Selain layanan sertifikasi halal, Sucofindo juga memberikan one stop services khususnya untuk memberikan pemastian keamanan pangan melalui sertifikasi pangan organik, good manufacturing practices (GMP), hazard analysis critical control point (HACPP), serta SNI ISO 22000 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang merupakan syarat ekspor termasuk jika dibutuhkan pengujian laboratorium untuk parameter tertentu.