Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti kinerja Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan penanganan sampah di daerah tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak angkut sampah lagi hanya karena alasan masih ada masyarakat yang belum membayar retribusi,” jelas Anggota DPRD Palu Abdurrahim Nasar Al Amri dihubungi, Senin.

Dia mengatakan Pemerintah Kota Palu dalam hal ini DLH perlu mencarikan solusi terkait dengan pembayaran retribusi dan di lain sisi tetap menjalankan tanggung jawab dalam hal pengangkutan sampah.

“Harus dicarikan solusinya dengan melibatkan pihak lain karena tim pengangkut sampah telah digaji untuk mengangkut sampah sehingga harus tetap menjalankan kewajibannya,” terangnya.

Dia mengatakan pembahasan soal penanganan sampah di Kota Palu juga pernah dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2023 pada 4 April 2024.

“Kami harap setelah pembahasan pengangkutan sampah, pemerintah Kota Palu bisa segera mencarikan solusi yang baik,” ujarnya.

Menurut Dia, masalah pengangkutan sampah tidak bisa ditangani dengan cepat dan perlu waktu untuk menyadarkan masyarakat termasuk terkait pembayaran distribusi.

“Semua punya peran untuk menjadikan Kota Palu bersih dari sampah dan tidak ada alasan tidak ada pengangkutan hanya karena ada masyarakat yang belum bayar retribusi,” tegasnya.


Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024