Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.
 
Hal itu dikarenakan, katanya  Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat.
 
"Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat," kata dia seusai bertemu BP Tapera di Jakarta, Senin.
 


 
Ia menjelaskan uang iuran tersebut akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.  BP Tapera tidak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.
 
Ia menyampaikan, untuk memastikan keamanan uang masyarakat yang hendak diinvestasi, BP Tapera mempunyai skema pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh manajer investasi.
 
Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Ombudsman RI.
 
Ia mengatakan, syarat utama manajer investasi untuk mengelola keuangan rakyat tersebut harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp. 2,5 triliun.
 
"Asset under management-nya itu harus di atas Rp2,5 triliun, low risk semuanya. Dana di Tapera ini low risk ya, sehingga tidak ada yang namanya kasus dana itu turun atau hilang, tida ada. Saya bisa garansi," kata dia.


 
Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
 
Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
 

 

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024