Palu (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Kanim) Banggai, Sulawesi Tengah, menyediakan layanan penambahan nama pada paspor oleh masyarakat tanpa dipungut biaya.
"Layanan ini diberikan untuk keperluan seperti umrah, ibadah haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Ia menjelaskan penambahan nama pada paspor merupakan bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.
Menurut dia, persyaratan dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan penambahan nama tersebut harus menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, kartu keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah dan paspor yang akan ditambah, serta dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama.
"Dokumen kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya bersifat wajib, sebab hal tersebut menyangkut data diri," ujarnya.
Ia memaparkan dokumen yang harus dipenuhi penambahan nama, selain dokumen kependudukan, khusus perjalanan umrah dibutuhkan rekomendasi umrah dari agen perjalanan dan Kementerian Agama setempat bagi pemohon yang berusia di bawah 50 tahun, atau rekomendasi umrah dari biro agen perjalanan bagi pemohon berusia di atas 50 tahun.
Kemudian, kegiatan ibadah haji wajib mencantumkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan rekomendasi haji dari Kantor Kementerian Agama setempat, sedangkan untuk keperluan studi ke Timur Tengah diperlukan rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.
"Prosedur permohonan pemohon, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor," ucapnya.
Dia menjelaskan permohonan juga bisa diwakilkan, jika pemilik paspor berhalangan hadir, kemudian semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, jika nantinya dinyatakan lengkap maka permohonan selanjutnya diproses, dan dokumen paling lambat selesai sekitar tiga hari kerja.
"Pengambilan paspor bisa diwakili, hal ini untuk mempermudah pelayanan, ucapnya.
Octaveri mengemukakan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam percepatan layanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses pelayanan tanpa mengeluarkan biaya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar, mengatakan inisiatif itu merupakan bagian dari upaya pihaknya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat," kata dia.
"Layanan ini diberikan untuk keperluan seperti umrah, ibadah haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Ia menjelaskan penambahan nama pada paspor merupakan bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.
Menurut dia, persyaratan dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan penambahan nama tersebut harus menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, kartu keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah dan paspor yang akan ditambah, serta dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama.
"Dokumen kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya bersifat wajib, sebab hal tersebut menyangkut data diri," ujarnya.
Ia memaparkan dokumen yang harus dipenuhi penambahan nama, selain dokumen kependudukan, khusus perjalanan umrah dibutuhkan rekomendasi umrah dari agen perjalanan dan Kementerian Agama setempat bagi pemohon yang berusia di bawah 50 tahun, atau rekomendasi umrah dari biro agen perjalanan bagi pemohon berusia di atas 50 tahun.
Kemudian, kegiatan ibadah haji wajib mencantumkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan rekomendasi haji dari Kantor Kementerian Agama setempat, sedangkan untuk keperluan studi ke Timur Tengah diperlukan rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.
"Prosedur permohonan pemohon, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor," ucapnya.
Dia menjelaskan permohonan juga bisa diwakilkan, jika pemilik paspor berhalangan hadir, kemudian semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, jika nantinya dinyatakan lengkap maka permohonan selanjutnya diproses, dan dokumen paling lambat selesai sekitar tiga hari kerja.
"Pengambilan paspor bisa diwakili, hal ini untuk mempermudah pelayanan, ucapnya.
Octaveri mengemukakan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam percepatan layanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses pelayanan tanpa mengeluarkan biaya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar, mengatakan inisiatif itu merupakan bagian dari upaya pihaknya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat," kata dia.