Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan berbagai permasalahan, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Di empat kabupaten di Sulteng, ada 15 kepala keluarga (KK) yang telah dicoklit, namun belum diberi stiker sebagai penanda. Sementara di Kabupaten Sigi, ada tiga KK yang belum dicoklit, namun sudah diberi stiker,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Kota Palu, Jumat.

Selain itu, terdapat 37 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terbukti menjadi anggota pengurus partai politik dalam pemilu 2024. Kata dia, di Kabupaten Banggai Kepulauan, lima Pantarlih diketahui tidak melakukan coklit data pemilih secara langsung.

Dia menjelaskan tugas Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ikhtiar melaksanakan pemilu yang adil. Namun, ia mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa mengawasi semua proses sendirian. Dia mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada yang mungkin luput dari pantauan Bawaslu.

Ia menghimbau masyarakat yang memiliki hak pilih, untuk tidak ragu-ragu melaporkan adanya masalah dan pelanggaran dalam proses pemilihan. Khusus Pilkada 2024, Bawaslu telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih yang beralamat di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Menanggapi pencoklitan bermasalah, Bawaslu akan melakukan pembenahan dan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, jika ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

“Kami berharap masyarakat mau menginformasikan, jika menemukan data coklit yang tidak sesuai,” harapnya.

Selain itu, petugas Pantarlih dan petugas Bawaslu seperti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PKD) ada di seluruh kelurahan/desa yang disebut Panwaslu kelurahan/desa. Dengan demikian, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan kualitas pengawasan Pilkada di Sulteng.

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih digelar sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025