Tokyo (ANTARA) - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang mendesak pemerintah Indonesia untuk mengembalikan supremasi demokrasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

“Kami Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fadlyansyah Farid dalam pernyataannya di Tokyo, Kamis.

PPI Jepang menilai bahwa apa yang dilakukan DPR menyalahi konstitusi negara dan jika terus-menerus terjadi akan membahayakan keberlangsungan NKRI.

Untuk itu, Farid mengajak pelajar Indonesia terutama di Jepang untuk menyadari bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.

Kemudian, pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 pada 21 September 2024 atau sehari setelah diputuskan yang dilakukan DPR RI tidak elok dan bijaksana sehingga mencederai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.

“Tidak ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.

Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau nonmateril.

Pilihan konsekuensi yang terjadi adalah runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat dan dunia.

Untuk itu, PPI Jepang menyikapi kecemasan tersebut sekaligus mengimbau seluruh lembaga yang terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Kemudian, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi.

Selanjutnya, PPI Jepang juga meminta agar KPU dapat segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Selain itu, mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

Berdasarkan dasar hukum bernegara yaitu UUD 1945 Pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, PPI Jepang meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya membubarkan partai politik yang melawan keputusan MK karena melawan keputusan MK sama dengan melawan UUD 1945.

“Jika lembaga negara terkait hal yang disebutkan di atas tidak menghiraukan imbauan ini, maka kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka!,” katanya.
 


Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024