Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengeluarkan pengumuman tahapan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di kabupaten tersebut.
"Pengumuman Nomor: 1116/PL.02.2-Pu/7208/2024 bagian dari tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Berdasarkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.
Masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus, di mana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai pada pukul 08.00-16.00 Wita.
"Hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, dan pendaftaran berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong," ujarnya.
Ia mengemukakan pencalonan melalui jalur partai politik telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dijadwalkan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan tujuh hari terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September, kemudian penelitian persyaratan calon juga dilaksanakan selama tujuh hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 4 September.
"Tenggang waktu pengumuman pendaftaran selama tiga hari, setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon. Berdasarkan program dan jadwal, tahapan pencalonan berlangsung sejak Mei dan akan berakhir di Bulan September yakni pengundian dan pengumuman nomor urut," kata Ariyana.