Palu (ANTARA) -
Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Samirudin mempertanyakan surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Saya sudah mendapat tiga kali SP, tapi tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi," katanya dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan surat pertama dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tertanggal 26 Maret 2024.
Surat kedua, dikeluarkan dinas yang sama tertanggal 27 Mei 2024. Kemudian, surat yang ketiga dengan kop surat Bupati Morowali tertanggal 26 Agustus 2024.
Kata dia, poin dari setiap surat itu, karena dirinya dianggap telah meresahkan masyarakat dan merugikan kepentingan umum.
"Alasannya, saya tidak mampu mengamankan desa, sementara yang buat ribut, pemerintah desa lain yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," katanya menegaskan.
Lanjut dia, surat itu dikeluarkan karena ada desakan dari 40-an warga Laroue, yang menolak adanya tambang batu gamping di desanya. Sementara dari seribuan warga, ratusan diantaranya telah menyatakan dukungan, untuk dibukanya akses pertambangan batuan itu.
Keberatan dari Kepala Desa Laroue mendapatkan dukungan dari 300-an warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Laroue pro keadilan, menggelar aksi di rumah jabatan penjabat Bupati Morowali, Selasa (24/9).
"Kepala desa mendukung ratusan masyarakat yang ingin ada tambang batu gamping. Tetapi pemkab memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali," kata Koordinator aksi Rasimin.
Rasimin mengungkapkan salah satu alasan diterbitkannya surat peringatan untuk kepala desa, akibat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan BPD Laroue yang menolak PT. DJM untuk berinvestasi di Desa Laroue dan menuntut diberhentikannya Kepala Desa Laroue.
"Semestinya Pemerintah Daerah harus melakukan hal yang bijak, dengan mendengarkan aspirasi semua Masyarakat Desa Laroue sebelum melakukan tindakan administrasi terhadap Kepala Desa Laroue," katanya menegaskan.
Kata dia, dengan surat teguran tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi perpecahan pada masyarakat desa saat ini.
Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Samirudin mempertanyakan surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Saya sudah mendapat tiga kali SP, tapi tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi," katanya dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan surat pertama dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tertanggal 26 Maret 2024.
Surat kedua, dikeluarkan dinas yang sama tertanggal 27 Mei 2024. Kemudian, surat yang ketiga dengan kop surat Bupati Morowali tertanggal 26 Agustus 2024.
Kata dia, poin dari setiap surat itu, karena dirinya dianggap telah meresahkan masyarakat dan merugikan kepentingan umum.
"Alasannya, saya tidak mampu mengamankan desa, sementara yang buat ribut, pemerintah desa lain yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," katanya menegaskan.
Lanjut dia, surat itu dikeluarkan karena ada desakan dari 40-an warga Laroue, yang menolak adanya tambang batu gamping di desanya. Sementara dari seribuan warga, ratusan diantaranya telah menyatakan dukungan, untuk dibukanya akses pertambangan batuan itu.
Keberatan dari Kepala Desa Laroue mendapatkan dukungan dari 300-an warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Laroue pro keadilan, menggelar aksi di rumah jabatan penjabat Bupati Morowali, Selasa (24/9).
"Kepala desa mendukung ratusan masyarakat yang ingin ada tambang batu gamping. Tetapi pemkab memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali," kata Koordinator aksi Rasimin.
Rasimin mengungkapkan salah satu alasan diterbitkannya surat peringatan untuk kepala desa, akibat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan BPD Laroue yang menolak PT. DJM untuk berinvestasi di Desa Laroue dan menuntut diberhentikannya Kepala Desa Laroue.
"Semestinya Pemerintah Daerah harus melakukan hal yang bijak, dengan mendengarkan aspirasi semua Masyarakat Desa Laroue sebelum melakukan tindakan administrasi terhadap Kepala Desa Laroue," katanya menegaskan.
Kata dia, dengan surat teguran tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi perpecahan pada masyarakat desa saat ini.