MA Tolak Permohanan Fatwa Kasus Simulator SIM
Senin, 1 Oktober 2012 12:52 WIB
Djoko Sarwoko
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang.
Dia juga mengatakan bahwa tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM.
Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko Susilo akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (J008)
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang.
Dia juga mengatakan bahwa tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM.
Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko Susilo akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (J008)
Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selidiki penyebab kebakaran tewaskan seorang anak di Makassar
21 September 2025 11:56 WIB, 2025
Komisi III DPR setujui 10 nama hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA
16 September 2025 13:18 WIB, 2025
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kantor Berita ANTARA tetap dampingi keluarga Bagus Khoirunas meski pencarian usai
19 September 2026 8:16 WIB