Palu (ANTARA) - Polda Sulawesi Tengah berkomitmen menyelesaikan hingga tuntas, untuk kasus kematian Bayu Adityawan saat ditahan di Polres Kota Palu.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dipantau secara dari dari Palu, Senin.

Dia menjelaskan saat ini Bidang Propam Polda Sulteng, sudah merampungkan proses pemeriksaan terlapor dan akan segera menggelar sidang etik profesi dalam waktu dekat.

Sementara untuk Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah mendapatkan hasil ekshumasi autopsi jenazah tanggal 24 Oktober 2024, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli di Makassar pada tanggal 25 Oktober 2024. 

"Rencananya tanggal 29 Oktober 2024, akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," kata Kapolda.

Dia mengungkapkan komitmen transparansi Polri dalam kasus tersebut, dengan mengundang pihak Kompolnas dalam setiap tahapan penyelidikan perkara, termasuk proses ekshumasi jenazah korban.

Selain itu, informasi dalam setiap proses penanganan perkara tidak bersifat terbatas. Kata dia, sejak penanganan perkara, setiap perkembangan perkara selalu disampaikan kepada media dan stakeholder, yang dianggap perlu untuk mendapatkan informasi.

 

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024