Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng),memastikan semua kecamatan dan desa sudah melaksanakan instruksi terkait pengaktifan ronda malam dan pemberlakuan portal untuk mencegah terjadinya politik uang selama Pilkada 2024.
 
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Palolo, Senin, mengatakan pemerintah kecamatan dan desa berkomitmen dalam mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk politik uang pada Pilkada 2024. 
 
"Harapannya langkah ini dapat memperkecil ruang gerak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir, sesuai dengan isu yang berkembang, bahwa menjelang hari pemungutan suara akan melakukan politik uang dan sembako secara terstruktur dan sistematis," kata Irwan Lapatta.
 
Ia mengemukakan politik uang dapat merusak proses demokrasi yang aman, bersih, jujur, dan adil, terutama dalam situasi dan kondisi minggu tenang pada 24-26 November 2024.
 
"Surat instruksi itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulteng, khususnya di Kabupaten Sigi," ucapnya.
 
Menurutnya, instruksi tersebut bertujuan mencegah terjadinya politik uang dan pembagian sembako oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ke rumah-rumah masyarakat di kecamatan Tanambulava dan Palolo.
 
"Saya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama dengan politik yang jujur dan adil," sebutnya.
 
Irwan menjelaskan pemerintah daerah memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku politik uang dan lainnya selama masa tenang Pilkada 2024.
 
"Salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah adalah memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada masyarakat yang berhasil menangkap atau mendokumentasikan pelaku politik uang ataupun politik sembako menjelang hari pemungutan suara," ujarnya.
 
Pemberian hadiah itu agar masyarakat bisa termotivasi membantu pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dalam menciptakan pilkada yang jujur, bersih, aman, dan adil.
 
"Hal ini sebagai bentuk menciptakan politik yang santun dan beretika di Kabupaten Sigi, yang jauh dari merusak tatanan demokrasi dan politik pemaksaan kehendak kepada masyarakat," tuturnya.
 
Diketahui pemberlakuan jam malam Kabupaten Sigi mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita sejak tanggal 17 sampai 30 November 2024 mendatang.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024