Palu,  (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arviany menuntut pidana penjara satu tahun, dengan masa percobaan dua tahun, masing-masing kepada Mieke Irmawati Tompira, Yuniati, Nur Afni dan Ariati.

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dengan korban Kepala Sekolah TK Idhata Palu Mastin M. Rahman, yang sama-sama berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 A, KUHP," kata amar tuntutan dibacakan Arviany, pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian di PN Palu, Senin.

Arviany mengatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Hal meringankan karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya.

Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian sebesar Rp20 juta kepada korban.

Usai membacakan tuntutanya, ketua majelis hakim Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Kasus pencurian uang milik Mastin di lakukan di ATM BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman. oleh empat tenaga pengajar itu.

Terdakwa mengambil uang korban, karena sebelumnya telah mengetahui PIN ATM. Yakni Mieke Tompira yang pernah diminta Mastin untuk menemani saat menganti PIN ATMnya.

Nomor PIN itu diserahkan Mieke kepada terdakwa Yuniati.

Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatianya korban.

Yuniati lalu pergi ke ATM untuk melakukan penarikan sampai beberapa kali. Hari dan nominal uang yang ditarik berbeda-beda sampai total keseluruhan sebesar Rp26 juta. (skd) 

Pewarta : Fauzi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024