Palu, (antarasulteng.com) - Polres Poso, Sulawesi Tengah, mengembangkan penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana desa di Desa Kuku, Pamona Utara, Kabupaten Poso, yang mengorbankan sejumlah nama masyarakat setempat.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan masih meminta keterangan saksi-saksi lain serta pengambilan specimen tanda tangan. Lebih lanjut akan kami kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan," kata Kasat Reskrim, Polres Poso, AKP David Sianipar di Poso, Kamis.

Kasus yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2017 di Polsek Tentena itu melibatkan belasan saksi yang merupakan korban pemalsuan tanda tangan.

Pemalsuan tanda tangan yang melibatkan 39 orang itu, disinyalir untuk melengkapi proses pencairan dana desa Kuku tahap pertama tahun anggaran 2017.

Surat tanda tangan palsu itu menyatakan seolah-olah ada pertemuan musyawarah desa yang dihadiri 39 orang di Balai Desa Kuku pada Februari 2017.

Sementara sejumlah korban yang dihubungi tidak mengaku pernah bertanda tangan dalam surat itu. Mereka bahkan mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum kasus tersebut.

?Kami saat ini bingung dengan proses hukum, sudah tiga bulan ini kayakanya kasusnya sudah diam. Padahal kami sebagai saksi sudah buang waktu unutuk menenuhi panggilan kepolisian Tentena guna memberikan keterangan,? ujar sejumlah saksi warga Desa Kuku.

Kasus ini sebelumnya juga pernah tayang di salah satu televisi Nasional dalam acara Bedah Kasus. Dalam acara itu Sekretaris Desa Kuku, Osin Santule didampingi Kepala Desa Kuku, Christian Galamba membenarkan dirinya yang melakukan pemalsuan tandatangan.

Namun menurutnya, hal itu berdasarkan pertemuan musyawarah desa di balai desa. Hal itu juga diakui mantan Camat Pamona Utara, Daniel Purese.

Terkait itu, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Poso, Budiman Maliki mengharapkan pihak kepolisian segera menindak lanjuti proses hukum tersebut, agar masyarakat secepatnya mengetahui hasil dari kasus itu.

Menurutnya kasus itu penting bagi masyarakat Desa Kuku untuk mengetahui aspirasi mereka tersalurkan atau tidak.

?Kita mendesak Polres secepatya menindaklanjuti laporan masyarakat, supaya ada kepastian hukum, apakah kasus ini benar ada unsur pelanggaran atau tidak, sebab ini merupakan aspirasi masyarakat,? kata Budiman.(skd)

Pewarta :
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024