Poso,  (antaranews.com) - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah akan menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen pada 2018 dari pajak tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, Atmajaya Marjun melalui Kepala Sub Bagian Program, Irfan, di Poso, Senin, mengatakan menaikkan pajak tersebut setelah melihat peraturan yang mengharuskan tiga tahun sekali dilakukan peninjauan kembali pajak.

Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan saat ini masih berdasarkan NJOP tahun 2011.

Selain itu menurutnya, rencana kenaikan pajak bangunan juga untuk membantu memudahkan warga dalam hal transaksi bangunan atau tanah berdasarkan standar NJOP.

"Nah sampai saat ini kita masih menggunakan NJOP tahun 2011 dan kenaikan NJOP 90 persen ini juga akan membantu warga dalam transaksi rumah," katanya.

Dia mencontohkan dengan adanya perubahan tersebut nantinya tidak ada lagi masyarakat yang semena-mena menjual tanahnya berdasarkan perkiraan atau membeli dengan harga murah, tapi harus berdasarkan NJOP.

Irfan mengatakan rencana kenaikan pajak akan disesuaikan dengan hasil penelitian NJOP terlebih dahulu. Penilaian itu akan dikerjasamakan dengan Kantor Pajak Pratama Poso.

Menurut Irfan, Dinas Pendapatan akan menggelar ekspos dengan seluruh pihak terkait rencana kenaikan pajak tersebut.

Dia menambahkan peraturan NJOP yang telah dinaikkan pada tahun 2018 nanti, akan disosialisasikan kepada seluruh camat dan kepala dinas untuk segera menggunakan NJOP yang baru.

NJOP menurutnya akan disesuaikan dengan tempat atau lokasi itu.

"Yang jelas di desa dan di kota beda harga NJOP-nya. Kami akan mendorong camat serta kadis untuk segera menggunakan NJOP yang baru nanti," katanya.

Dari hasil data Dinas Pendapatan Daerah, target pendapatan dari pajak di Kabupaten Poso tahun 2017 sebelumnya senilai Rp12,5 miliar, namun dinaikkan pada perubahan anggaran sebesar 14,74 persen sehingga menjadi Rp14,4 miliar.

Hingga 4 Desember 2017 pajak yang masuk telah mencapai 88,77 persen.

Menurut Irfan, target Rp14 miliar itu akan tercapai hingga akhir Desember 2017 dengan melihat beberapa wajib pajak yang belum membayar dengan nilai yang cukup tinggi. (skd)

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024