Beijing (antaranews.com) - Beberapa keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH370 yang hilang dalam perjalanan menuju Beijing pada 2014 akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) pekan depan untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing selaku produsen pesawat yang sampai sekarang tidak diketemukan itu.

"Gugatan, yang akan mulai diajukan Selasa depan di Washington, fokus pada apakah pesawat yang digunakan untuk Penerbangan MH370 sesuai standar kualitas atau ada persoalan lain dalam perancangan dan pembuatannya," kata Zhang Qihuai, pengacara yang bertanggung jawab atas litigasi itu, Kamis (14/12).

Pesawat dengan nomor penerbangan MH370 hilang dari pantauan radar saat melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret 2014. Pesawat nahas tersebut membawa 239 orang, termasuk 154 warga China.

Zhang mengatakan dia mendapatkan kuasa dari 60 penggugat, "karena litigasi melibatkan 28 penumpang MH370 asal China dan sedikitnya dua anggota keluarga dari masing-masing korban menemui saya untuk mengajukan gugatan hukum".

Semua penggugat menuntut pemberian kompensasi dari Boeing, "namun masing-masing keluarga korban mengajukan tuntutan dengan nilai berbeda, dan jumlah tuntutan masing-masing tidak bisa diungkap sekarang," kata Zhang sebagaimana dikutip China Daily.

Wen Wancheng (67), yang anaknya menjadi korban dalam penerbangan itu, akan berangkat ke Amerika Serikat pada Sabtu (16/12) sebagai perwakilan penggugat. Dia mengatakan bahwa tujuannya hanya ingin menemukan anak lelakinya.

"Sebagai anggota keluarga, saya pikir perlu untuk menghadiri sidang di AS kalau itu terbuka," ujarnya.

Seorang juru bicara Boeing pada Kamis (14/12) menyatakan bahwa perusahaannya tidak berkomentar rencana gugatan tersebut.

"Pikiran kami masih tercurahkan kepada keluarga, teman, dan kolega yang berada di dalam pesawat MH370 tersebut," ujarnya.

"Penting untuk mencatat bahwa investigasi pemerintah Malaysia mengenai hilangnya MH370 masih terbuka, dan penyebabnya belum bisa ditentukan," ia menambahkan.

"Boeing terus mendukung investigasi tersebut dan memberikan penasihat teknis sesuai arahan lembaga investigasi pemerintah," ujarnya.

Pada November, sidang praperadilan atas gugatan berbeda dalam kasus tersebut digelar di Pengadilan Transportasi Beijing. Sebanyak 37 kasus lainnya terkait MH370 sudah siap disidangkan.

Di Beijing, keluarga para korban menuntut kompensasi yang nilainya berkisar antara 10 juta hingga 74,9 juta RMB (Rp21 miliar hingga Rp157,3 miliar) dari lima pihak tergugat, yakni operator Malaysia Airlines, manajemen Malaysia Airlines Berhad, Boeing, pembuat mesin pesawat Rolls-Royce, dan lembaga asuransi asal Jerman Allianz.

Sidang praperadilan digelar untuk memahami tuntutan atas pandangan para penggugat sebelum persidangan. Ini berarti kasus akan segera disidangkan, "Tapi kapan waktunya masih belum pasti," kata Zhang. (skd)

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024