Palu, (Antaranews Sulteng) - Sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Kelas 1A Palu menerima setidaknya 824 permohonan cerai dengan didominasi gugatan istri.
Dari jumlah tersebut tersisa 14 gugatan permohonan yang belum dituntaskan sehingga akan dituntaskan tahun 2018.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, Agustina Petta Nasse, Selasa, mengatakan permohonan cerai yang diterima terbagi atas dua, yakni cerai talak dan cerai gugat.
"Cerai talak itu permohonan cerai yang diajukan suami, sedangkan cerai gugat adalah cerai yang diajukan istri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, permohoann cerai paling banyak diajukan oleh sang istri dibanding suami.
Berdasarkan data pengadilan agama di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, cerai talak hanya diajukan oleh 207 pemohon. Adapun cerai gugat diajukan oleh 617 pemohon.
"Alasan permohonan cerai yang kita terima paling banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 297 pemohon dan disusul alasan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 213 pemohon," jelasnya.
Namun lanjutnya, tidak semua permohonan cerai tersebut tuntas disidangkan sepanjang tahun 2017. Tersisa 14 permohonan cerai yang belum disidangkan.
"Sepanjang 2017 sebanyak 807 permohonan cerai yang selesai kami sidangkan. Sisanya akan kita sidangkan pada tahun ini," katanya.
Jumlah permohonan perceraian sepanjang tahun 2017 kata dia, hanya terpaut satu angka dibanding tahun 2016.
Tahun 2016 Pengadilan Agama Kelas 1A Palu menerima sebanyak 825 permohonan cerai.
Dari jumlah tersebut tersisa 14 gugatan permohonan yang belum dituntaskan sehingga akan dituntaskan tahun 2018.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, Agustina Petta Nasse, Selasa, mengatakan permohonan cerai yang diterima terbagi atas dua, yakni cerai talak dan cerai gugat.
"Cerai talak itu permohonan cerai yang diajukan suami, sedangkan cerai gugat adalah cerai yang diajukan istri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, permohoann cerai paling banyak diajukan oleh sang istri dibanding suami.
Berdasarkan data pengadilan agama di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, cerai talak hanya diajukan oleh 207 pemohon. Adapun cerai gugat diajukan oleh 617 pemohon.
"Alasan permohonan cerai yang kita terima paling banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 297 pemohon dan disusul alasan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 213 pemohon," jelasnya.
Namun lanjutnya, tidak semua permohonan cerai tersebut tuntas disidangkan sepanjang tahun 2017. Tersisa 14 permohonan cerai yang belum disidangkan.
"Sepanjang 2017 sebanyak 807 permohonan cerai yang selesai kami sidangkan. Sisanya akan kita sidangkan pada tahun ini," katanya.
Jumlah permohonan perceraian sepanjang tahun 2017 kata dia, hanya terpaut satu angka dibanding tahun 2016.
Tahun 2016 Pengadilan Agama Kelas 1A Palu menerima sebanyak 825 permohonan cerai.